Lima Tahun Jadi Gubernur, Ahok Akui Tak Perhatikan Jalanan
- VIVA.co.id / Fajar GM
VIVA.co.id – Calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama mengaku, selama lima tahun menjabat sebagai kepala daerah di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI yang ia pimpin, tak memperhatikan kawasan Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung.
Kawasan itu, terletak di wilayah Kotamadya Jakarta Timur. Ahok, sapaan akrab Basuki, melakukan blusukan atau kunjungan langsung ke wilayah untuk bertemu warga ke sana hari ini.
"Saya katakan, lima tahun ini belum sentuh sini kayaknya," ujar Ahok di lokasi, Senin, 6 Februari 2017.
Kawasan RT 010 RW 06 yang merupakan titik blusukan Ahok, adalah permukiman padat penduduk. Rumah-rumah di sana dibangun berdempetan.
Bau comberan menyengat tercium hampir di mana-mana. Saluran air di sana terlihat dangkal, dengan air hitam, tak jarang dipenuhi sampah, dan tak mengalir. Tak hanya itu, jalan-jalan lingkungan di sana juga tak diaspal. Kondisinya becek, berupa lumpur. Sementara, lokasi yang belum dijadikan tempat mendirikan bangunan, terlihat masih berupa rawa.
Menurut Ahok, kawasan belum diperhatikan pembenahannya karena pemerintah, di periode pertama kepemimpinannya, lebih memprioritaskan pembenahan kawasan permukiman di bantaran sungai. Pembenahan di sana sekaligus dilakukan dalam rangka normalisasi sungai sebagai langkah penanggulangan banjir.
"Kita masih utamakan yang di sungai," ujar Ahok.
Permasalahan di sana sendiri, salah satunya, adalah ketidakjelasan status kepemilikan tanah. Ahok, sebelumnya, segera mendapat keluhan dari Den Bagus Solihun, Ketua RT di sana, terkait hal itu, sesampainya di lokasi.
Ahok menawarkan solusi dengan meminta warga yang mengklaim memiliki tanah mengurus legalitas kepemilikan. Kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pemerintah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 193 Tahun 2016, mempermudah hal itu.
Dengan demikian, saat status kepemilikan tanah jelas, pemerintah bisa leluasa melaksanakan program pembenahan. Pemerintah bisa melakukan pembelian tanah jika tanah dimiliki warga dan legalitasnya ada. Tindakan pembangunan jalan aspal atau penataan saluran air, tidak akan dipermasalahkan jika dilakukan di tanah yang tidak bersengketa.
"Bikin surat (jika permohonan pembuatan sertifikat ditolak) ke saya, kita gelar perkara (untuk menyelesaikan status kepemilikan tanah). Karena kita tidak ingin Jakarta ada tempat-tempat seperti ini terus. Saluran enggak benar, penyakit juga banyak. Nanti kena penyakit anak-anak. Lahir juga bisa enggak sehat anaknya," ujar Ahok. (one)