Polisi Masih Hitung Kerugian Dugaan Investasi Bodong Pandawa
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengungkap kasus dugaan penipuan investasi bodong Pandawa Group.Â
"Yang menangani memang tim, karena kan itu penanganannya tidak sendiri, ada dari OJK juga dalam penanganannya. Kita bekerjasama dengan OJK," ujar Direktur Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, Senin 6 Februari 2017.
Menurut Wahyu, penyidik masih mendalami tentang legalitas Pandawa Group. Karena polisi mendapatkan informasi dari salah satu korban bahwa Pandawa merupakan koperasi simpan pinjam.
"Ini (legalitas badan usaha) yang masih harus diperdalam. Terkait itu kan kita melakukan proses ini mulai dari administrasi terkait legalitas, karena itu OJK dilibatkan untuk memberi data akurat terkait legalitas mereka," kata Wahyu.
Wahyu menyebut, pihaknya telah menerima delapan laporan soal Pandawa Group. Jumlah korban sementara, termasuk nilai kerugian masih terus dihitung.
"Kita kalau korban belum terinventarisir secara pasti, tapi LP-nya ada delapan. Jumlah nasabah belum pasti karena proses inventarisir masih berjalan," katanya.
Dia mengatakan, nilai kerugian para korban bervariasi. Ada yang melapor rugi Rp2 miliar dan ada juga jumlah lainnya.
"Kerugiannya bervariasi, saya tidak hapal betul berapanya. Sistemnya ini kan multilevel, yang lapor misalnya leader punya downline empat dengan kerugian Rp2 miliar. Nah, Rp2 miliar itu kan bukan dari leader saja, tapi dari empat orang, misalnya seperti itu," katanya.
Seperti diketahui, OJK dan Satuan Tugas Satgas Waspada Investasi memutuskan menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group. Karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar Undang-undang tentang Perbankan.
Pandawa Group berkantor di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT.002/RW.024, Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat dan diketahui sejak beberapa waktu lalu telah melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi yang tinggi.
Satgas Waspada Investasi juga mengingatkan, apabila masih terdapat kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group tanpa izin, OJK dan Bareskrim Polri akan melakukan penyidikan karena melanggar ketentuan dalam Pasal 46 UU Perbankan, mengenai larangan penghimpunan dana tanpa izin atau bank gelap dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.