Polisi Cari Tanda Khusus di Foto Vulgar dan Wajah Asli Firza
- VIVA.co.id/Rifki Arsilan
VIVA.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya meminta keterangan sejumlah ahli untuk menyelidiki kasus pornografi percakapan atau chatting bernada mesum yang menyeret tersangka dugaan gerakan makar, Firza Husein.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, ahli yang diminta keterangan yakni, ahli digital forensik, ahli pidana, ahli pornografi dan ahli bahasa.
Namun, khusus untuk memastikan keaslian foto wanita tanpa busana yang menyebar di sejumlah situs itu, menurut Argo, kepolisian juga melibatkan ahli pengenalan wajah.
"Ahli tentang wajah yang namanya face recognition, kalau tidak salah, untuk melihat itu wajah asli sama tidak dengan foto," kata Argo, Senin, 6 Februari 2017.
Penyidik juga akan melakukan pengenalan tubuh terhadap Firza Husein untuk mencocokkan dengan foto tubuh yang diduga Firza Husein yang beredar di media sosial. Tak hanya itu, polisi juga menyiapkan ahli antopometri.
"Ada ahli berkaitan dengan fisik seseorang namanya antopometri, di mana foto orang yang bersangkutan dicocokkan dengan aslinya. Untuk mencari tanda khusus. Misal ada tanda di tubuhnya ada tahi lalat dan sebagainya. Dia kan di foto wajahnya, kemudian dicocokkan dengan foto yang beredar itu kan bisa," katanya.
Kasus itu ditindaklanjuti kepolisian setelah mendapat laporan dari Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi tentang adanya situs yang mengandung konten pornografi ke Polda Metro Jaya, pada Senin 30 Januari 2017 malam. Pelapor, Jefri Azhar, melampirkan bukti berupa print out percakapan mesum pria yang diduga Rizieq Syihab dan Firza Husein.
Adapun, tiga situs yang dilaporkan Jefri yakni www.baladacintarizieq.com, www.4nSh0t.com dan www.s05exybib.com. Laporan Jefri itu tertuang dalam nomor laporan polisi bernomor LP/510/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus.
Jefri mengatakan, alasannya melaporkan situs tersebut karena sudah menyebar viral di media sosial. Ia khawatir, situs yang mengandung konten pornografi tersebut dapat mengganggu generasi penerus bangsa.
Dalam laporan tersebut, Jefri melaporkan ketiga situs itu dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (one)