Soal Foto Vulgar, Kapolda: Kita Tak Kejar Pengakuan Firza
- VIVA.co.id/Danar Dono
VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan, menyampaikan bahwa ada kesamaan antara beberapa barang yang telah disita di rumah Firza Husein dengan benda-benda yang ada pada foto-foto syur Firza yang tersebar. Misalnya, televisi yang polisi sita di rumah Firza, sama dengan yang ada dalam foto syur Firza.
"Dari fakta yang ada pun, adanya televisi yang sama dengan yang di gambar, itu tak bisa dibantah. Ada meja yang sama itu juga tak bisa dibantah. Di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dia, ada semua waktu penggeladahan di rumahnya itu, disaksikan RW setempat," katanya di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu, 5 Februari 2017.
Maka dari itu, Iriawan menegaskan pihaknya tidak memerlukan pengakuan dari yang bersangkutan. Sebab, yang terpenting ada scientific investigation yang dilakukan penyidik. Menurutnya, hal itu tidak bisa terbantahkan.
"Kita tak butuh pengakuan, yang penting nanti sesuai dengan scientific investigation itu, tidak bisa dibantah. Ya, identik, rumahnya identik," katanya.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan situs yang mengandung konten pornografi ke Polda Metro Jaya, pada Senin 30 Januari 2017 malam. Pelapor, Jefri Azhar, melampirkan bukti print out percakapan mengandung unsur porno.
Adapun, tiga situs yang dilaporkan oleh Jefri yakni baladacintarizieq, www.4nSh0t.com dan www.s05exybib.com. Laporan Jefri itu tertuang dalam nomor laporan polisi bernomor LP/510/I/2017/PMJ/ Ditreskrimsus. Jefri mengatakan, alasannya melaporkan situs tersebut karena sudah menyebar viral di media sosial. Ia khawatir, situs yang mengandung konten pornografi tersebut dapat mengganggu generasi penerus bangsa.
"Seharusnya tidak boleh disebar karena bisa menimbulkan kekacauan yang masif. Kita meminta kepada Polri untuk membuktikan keaslian dokumen dan foto ini benar atau tidak karena ini sangat menganggu generasi muda," katanya.
Dalam laporan tersebut, Jefri melaporkan ketiga situs itu dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)