Plt Gubernur DKI Protes Syarat PHL Kebersihan Bisa Futsal

Plt Gubernur DKI Sumarsono (dua dari kiri) bersama Anggota DPR Arif Wibowo
Sumber :
  • VIVA/Fajar GM

VIVA.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono memprotes syarat yang disebut-sebut sempat diterapkan Dinas Kebersihan DKI kepada para Petugas Harian Lepas (PHL) kebersihan.

Pemprov Jakarta Bakal Kaji Wacana Kantin Sekolah Dipungut Pajak

Keberadaan syarat, sempat mencuat pada awal Januari 2017. Soni, sapaan Sumarsono, mendapat keluhan sejumlah PHL tidak diperpanjang kontraknya untuk tahun 2017. Beberapa di antaranya, tidak bisa lagi menjadi petugas kebersihan akibat tidak memiliki kemampuan bermain 'futsal'.

"Ada syarat tambahan (perekrutan PHL) yang ditambah-tambahkan, tenaga oranye (sebutan untuk PHL Dinas Kebersihan) harus bisa futsal. Ini namanya syarat yang diakal-akali. Karena tidak ada hubungan antara menjaga kebersihan dan futsal," ujar Soni di Gelanggang Mahasiswa Soemantri Brodjonegoro, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu, 5 Februari 2017.

Dinas Pertamanan Temukan Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin

Soni mengatakan hal itu di hadapan Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Ali Maulana Hakim. Ali sendiri, dihadirkan Soni dalam acara dialog interaktif tenaga honorer Pemerintah Provinsi DKI.

Soni memastikan syarat yang tidak berkaitan dengan tugas para PHL, menjaga kebersihan, tidak akan lagi diterapkan.

Dukung Perombakan Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI, Pengamat: Tingkatkan Sinergitas Antar Birokrasi Dari DKI ke DKJ

Selain Ali, Soni juga menghadirkan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mempekerjakan pegawai honorer. Di antaranya, Dinas Sosial DKI dan Dinas Pendidikan DKI.

"Untuk kokohkan komitmen pemerintah terhadap para tenaga honorer, saya hadirkan kepala-kepala SKPD di hari libur ini," ujar Soni.

Selain itu, Arif Wibowo, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang merupakan ketua panitia kerja (panja) revisi Undang-undang Nomor Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), juga dihadirkan.

Para tenaga honorer, dipersilakan menyampaikan keluhan-keluhan kepada mereka, termasuk, aspirasi supaya diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Seluruh aspirasi akan dikomunikasikan. Karena, pengangkatan dari honorer ke PNS, itu hanya tergantung satu hal, yaitu formasi. Dan instansi yang bertanggungjawab mengatur formasi, adalah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kami, selaku pemerintah daerah, menjalankan kebijakan pemerintah pusat," ujar Soni. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya