Satu Sipir Sudah Lama Dicurigai Sebagai Pengedar Narkoba

Rutan Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Damawan.

VIVA.co.id - Kepala Rumah Tahanan Cilodong di Depok, Jawa Barat, Sohibur Rachman, mengakui dua oknum sipirnya ditangkap aparat Polda Jawa Timur terkait kasus narkoba. Dia bahkan sudah mencurigai seorang dari mereka sejak lama.

Penghujung 2024, Polres Banjarbaru Musnahkan 12 Kg Sabu dan 4.460 Butir Happy Five

“Salah seorang dari mereka itu sebelumnya sudah kita ambil langkah, karena memang ada indikasi ke arah itu (pengedar narkoba). Langkah pembinaan pun sudah kami lakukan meski saat itu baru indikasi,” katanya saat dikonfirmasi VIVA.co.id pada Jumat, 3 Februari 2017.

Bahkan, untuk memastikan hal itu Rutan Cilodong berencana bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok untuk melakukan tes urine.

Berkolaborasi, Bea Cukai dan Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 2600 Gram Sabu-sabu

“Padahal Jumat kita mau tes urine dengan mengundang BNN Depok, eh, kejadian. Tapi intinya saya bekerja sudah mencoba untuk melaksanakan tugas, tergantung pribadinya,” katanya.

Mengenai kasus itu, Rutan sudah jauh-jauh hari mengultimatum. Rachman selalu mengingatkan setiap upacara apel agar aparatur sipil negara tidak main-main dengan narkoba. "Tapi itu balik lagi ke masing-masing individunya, dan kami tidak bisa menoleransi itu (penyalahgunaan narkoba).”

Polda Sumut Gagalkan Upaya Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ekstasi dari Malaysia

Dua oknum sipir yang berinisial Y dan R sudah diberhentikan setelah Rutan menerima surat penahanan mereka dari Kepolisian. "Suratnya sudah kami layangkan ke Kemenkum HAM Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Penangkapan dua sipir ini bermula dari tertangkapnya seorang pengedar sabu-sabu berinisial YN (41) di Surabaya. Saat itu ada sabu-sabu seberat satu kilogram yang disita Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Dari itulah kemudian penyelidikan berkembang sehingga muncul nama FL, narapidana di Rutan Cilodong. Kemudian berlanjut lagi ke nama dua sipir itu. Polda Jawa Timur menyita total 20 kilogram sabu-sabu sebagai barang bukti dari jaringan mereka.

Jaringan pengedar narkoba yang digawangi dua sipir Rutan Cilodong itu diduga merupakan pemasok narkoba lintas provinsi. Sejumlah wilayah sudah menjadi sasaran pasar barang haram kelompok itu.

“Depok (Jawa Barat), Surabaya (Jawa Timur), Kalimantan Barat, dan beberapa provinsi lainnya. Kami duga ini jaringan internasional. Kami masih lakukan pengembangan,” kata Kepala Polda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Machfud Arifin, di Surabaya pada Jumat, 3 Februari 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya