Saksi Pelapor Kasus Ahok Dilaporkan ke Polisi

Tim pengacara Ahok memberikan pernyataan pada wartawan.
Sumber :
  • bayu januar/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Urbanisasi, anggota tim kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melaporkan Willyudin Abdul Rasyid Dhani, salah satu saksi pelapor dalam sidang perkara penodaan agama ke Polda Metro Jaya, Kamis malam 2 Februari 2017. Willy diduga telah memalsukan kesaksian di bawah sumpah dalam persidangan kasus dengan terdakwa Ahok itu.

Dede Blak-blakan Beri Kesaksian Palsu Atas Arahan Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon

"Kami melaporkan satu keterangan palsu di bawah sumpah, jadi deliknya adalah delik sumpah palsu. Yang kedua, memberikan laporan palsu pada penguasa dalam arti kepada pihak kepolisian," ujar Urbanisasi usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya, Kamis malam, 2 Februari 2017.

Urban mengatakan, pengakuan palsu itu dilakukan saat sidang Ahok tanggal 10 Januari dan 17 Januari lalu. Pengakuan palsu pertama adalah saat Willy membuat laporan ke kepolisian yang ditulisnya pada 6 September. Padahal, awal mula dugaan penodaan agama terjadi itu pada 27 September.

Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ketua Umum Muhammadiyah Bilang Begini

Selain itu, locus (lokasi) delik yang diajukan Willy juga terjadi di Tegalega padahal kejadian itu berada di Pulau Seribu.

Urban juga mengatakan, pernyataan palsu oleh Willy dilakukan juga saat menyebutkan jumlah pendamping dirinya saat melihat kejadian. Namun, ketika dikonfrontir justru polisi menyebut bahwa dia didampingi oleh tiga orang.

Jatuh Korban, Polisi Berjaga-jaga di Lokasi Bentrok Pekerja Vs Warga di Tanah Abang

Ancam Polisi

Dalam pernyataannya, Willy diduga telah mengancam pihak kepolisian jika laporannya ditolak maka, dia akan membawa ribuan massa untuk berdemo.

"Ini yang menjadi tumpang tindih dan ini menjadi sebuah kesalahan fatal di sana. Kami menganggapnya memberikan keterangan palsu di sana," kata Urban

Pernyataan palsu itu, menurutnya, telah merugikan Ahok selama masa Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017. Masa kampanye tidak bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh calon gubernur nomor urut dua itu.

Ia pun mengaku laporan yang ia buat sudah persetujuan dari Ahok dan dirinya bersama tim kuasa sudah diberi surat kuasa.

"Pak Ahok mengatakan sebagai orang taat hukum dia sudah jadi korban, lalu jangan biarkan orang-orang yang menjadikan dia posisinya seperti ini lalu mereka bebas. Kalau Gubernur bisa dibeginikan apalagi masyarakat biasa," kata Urban.

Untuk melengkapi laporannya itu, Urban menyerahkan sejumlah barang bukti berupa laporan polisi yang dilakukan Willy, berita acara pemeriksaan di Polrestabes Bogor, transkrip persidangan dan rekaman saksi selama sidang.

Dalam laporan dengan nomor LP/583/II/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 2 Februari, Willy disangkakan Pasal 242 KUHP dan Pasal 220 KUHP dan Pasal 317 KUHP dan Pasal 318 KUHP atas dugaan telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan laporan palsu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya