Barang Firza Husein yang Dibawa Polisi Terkait Chat Mesum

Suasana usai penangkapan Firza Husein dari rumahnya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rifki Arsilan

VIVA.co.id – Petugas Polda Metro Jaya telah menggeledah dan membawa sejumlah barang bukti kasus penyebaran konten pornografi dari rumah tersangka dugaan gerakan makar, Firza Husein.

Menurut Azis Nugraha, pengacara Firza Husein, hingga saat ini kepolisian belum memberikan keterangan resmi kepada Firza tentang barang bukti apa saja yang diamankan dari rumah Firza di Lubang Buaya, Jakarta Timur.

"Kami belum dapat pemberitahuannya karena kemarin pas penggeledahannya tidak dihadiri oleh penghuni kuasa atau pengacaranya. Jadi enggak tahu tuh masuk-masuk saja tuh," kata Azis, Kamis, 2 Februari 2017.

Sementara ini, menurut Azis, baru pihak keluarga yang memberikan informasi barang apa saja yang dibawa petugas saat menggeledah rumah Firza pada Rabu, 1 Februari 2017.

"Secara resmi dari mereka belum kasih tahu. Kalau dari keluarga kemarin kehilangan jam tangan milik adiknya Bu Firza, terus televisi, tas makeup sama beberapa seprai," ujarnya.

Ia pun tidak tahu untuk apa penyidik mengambil barang tersebut. "Nah itu dia kita kan enggak diinfokan ya. Karena enggak ada yang datang kasih berita acara ke kita begitu," ujarnya.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat mengatakan, kasus dugaan pornografi yang diselidiki terkait beredarnya chatting alias percakapan bernada mesum di WhatsApp (WA) yang diduga melibatkan Firza dengan petinggi organisasi masyarakat FPI, Rizieq Syihab.

Kasus itu ditindaklanjuti kepolisian setelah mendapat laporan dari Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi tentang adanya situs yang mengandung konten pornografi ke Polda Metro Jaya, pada Senin 30 Januari 2017 malam. Pelapor, Jefri Azhar melampirkan bukti berupa print out percakapan mesum pria yang diduga Rizieq Syihab dan Firza Husein.

Arti Makar di RKUHP Diganti Dengan Kata Serangan

Adapun, tiga situs yang dilaporkan Jefri yakni www.baladacintarizieq.com, www.4nSh0t.com dan www.s05exybib.com. Laporan Jefri itu tertuang dalam nomor laporan polisi bernomor LP/510/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus.

Jefri mengatakan, alasannya melaporkan situs tersebut karena sudah menyebar viral di media sosial. Ia khawatir, situs yang mengandung konten pornografi tersebut dapat mengganggu generasi penerus bangsa.

Wakil Menkumham Sebut Pemerintah Usulkan Ubah Beberapa Substansi RKUHP

Dalam laporan tersebut, Jefri melaporkan ketiga situs itu dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (hd)
 

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol

Yoon Suk Yeol Bantah Lakukan Pemberontakan, Sebut Darurat Militer untuk Lindungi Negara

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, buka suara mengenai tuduhan pemberontakan atau makar yang ditujukan untuknya.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024