Pemprov DKI Sulit Lacak Aset Masa Lalu

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono.
Sumber :
  • Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengakui kesulitan dalam melacak aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI. Seperti aset yang berasal dari warisan masa lalu, menjadi persoalan yang paling sulit untuk diklaim apakah dimiliki masyarakat atau pemerintah. 

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

"Soal aset memang paling sulit. Ini warisan memang dari masa-masa lalu. Baik di masyarakat aset-aset tahun 60 (1960) juga masih muncul," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Kamis 2 Februari 2017.

Sumarsono menyampaikan, hampir setiap hari dia mendapatkan laporan mengenai aset milik Pemprov DKI Jakarta. Untuk itu, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini mengharapkan ada pencatatan secara digital dalam bentuk e-asset. Pola itu menerapkan hampir sama dengan e-budgeting yang mengatur pengelolaan anggaran di DKI Jakarta. 

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

"Memang idenya kalau sudah e-budgeting, tapi e-asset juga sudah harus dimulai. Tapi kan enggak semudah itu," katanya. 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyampaikan, permasalahan yang kerap terjadi soal inventarisasi aset adalah saling klaim kepemilikian. Saling klaim atau sengketa ini, seperti aset Pemprov DKI yang diserobot masyarakat, begitu pun sebaliknya. 

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Menurut dia, antara pemerintah dan masyarakat saling membuktikan dasar hukum yang kuat atas kepemilikan aset mereka. "Masalah aset ini, asetnya pemda dicomot masyarakat, masyarakat dicomot pemda. Kami mau beresin. Ada pansus (panitia khusus) aset. Ini harus tuntas, harus beres," ujar Prasetio.


 

Ilustrasi STNK.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk aturan opsen pajak kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024