Pemprov DKI Sulit Lacak Aset Masa Lalu

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono.
Sumber :
  • Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengakui kesulitan dalam melacak aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI. Seperti aset yang berasal dari warisan masa lalu, menjadi persoalan yang paling sulit untuk diklaim apakah dimiliki masyarakat atau pemerintah. 

Dinas Pertamanan Temukan Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin

"Soal aset memang paling sulit. Ini warisan memang dari masa-masa lalu. Baik di masyarakat aset-aset tahun 60 (1960) juga masih muncul," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Kamis 2 Februari 2017.

Sumarsono menyampaikan, hampir setiap hari dia mendapatkan laporan mengenai aset milik Pemprov DKI Jakarta. Untuk itu, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini mengharapkan ada pencatatan secara digital dalam bentuk e-asset. Pola itu menerapkan hampir sama dengan e-budgeting yang mengatur pengelolaan anggaran di DKI Jakarta. 

Dukung Perombakan Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI, Pengamat: Tingkatkan Sinergitas Antar Birokrasi Dari DKI ke DKJ

"Memang idenya kalau sudah e-budgeting, tapi e-asset juga sudah harus dimulai. Tapi kan enggak semudah itu," katanya. 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyampaikan, permasalahan yang kerap terjadi soal inventarisasi aset adalah saling klaim kepemilikian. Saling klaim atau sengketa ini, seperti aset Pemprov DKI yang diserobot masyarakat, begitu pun sebaliknya. 

Pemprov Jakarta Ungkap Pemadaman Lampu Serentak Turunkan Emisi Karbon hingga 66,49 Ton

Menurut dia, antara pemerintah dan masyarakat saling membuktikan dasar hukum yang kuat atas kepemilikan aset mereka. "Masalah aset ini, asetnya pemda dicomot masyarakat, masyarakat dicomot pemda. Kami mau beresin. Ada pansus (panitia khusus) aset. Ini harus tuntas, harus beres," ujar Prasetio.


 

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi

Pemprov Jakarta Bakal Kaji Wacana Kantin Sekolah Dipungut Pajak

DPRD Jakarta menilai kantin sekolah berpotensi menghasilkan pendapatan retribusi daerah.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024