Sylviana Akui Sudah Kembalikan Sisa Dana Hibah

Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni, menjalani pemeriksaan untuk kasus dana hibah Kwartir Daerah Provinsi DKI Jakarta pada 2014 dan 2015.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni, menjalani pemeriksaan sekira delapan jam untuk kasus dana hibah Kwartir Daerah, atau Kwarda Provinsi DKI Jakarta pada 2014 dan 2015.

KPK Sita Aset Rp 8,1 Miliar dari Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jawa Timur

Sylviana mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini menambahkan beberapa materi yang kurang dan masalah dokumen.

"Diperlihatkan dokumen-dokumen yang asli yang sudah saya tanda tangan, dan itu semuanya sudah benar. Sekaligus, masalah pengembalian dana, dan yang terpakai juga sudah benar. Rasanya sudah tidak ada lagi," kata Sylviana di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu 1 Februari 2017.

KPK Panggil Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

Menurut Sylviana, tidak ada penyelewengan perihal dana hibah sebanyak 6,8 miliar, saat dia menjabat Ketua Kwarda Provinsi DKI Jakarta pada 2014 dan 2015.

Ia merinci, pada 2014, telah mengembalikan uang dana hibah sekira Rp34 juta dan untuk tahun 2015. Dana sisa hibah, sudah dikembalikan sebanyak Rp801 juta.

Eks Mendes Abdul Halim Iskandar Diperiksa KPK soal Korupsi Dana Hibah di Jatim

"Menurut saya, ini sebuah hal patut dijadikan contoh. Kalau enggak bisa tanggung jawab, kembalikan," ujarnya.

Dana Rp6,8 miliar itu, katanya, bukan hanya untuk Kwarda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tetapi juga untuk 44 kwartir cabang dan 44 kwartir ranting Pramuka. Semua dana sudah dikirim lewat rekening bank. (asp)

Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK

Pemilik Aset Rp 8,1 Miliar yang Disita KPK Milik Anggota DPR Gerindra Anwar Sadad

Komisi Pemberantasan Korupsi, telah menyita sejumlah aset dengan nilai Rp 8,1 miliar, dari kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan dana hibah untuk Pokmas Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025