Hari Ini Batas Akhir Pandawa Kembalikan Uang Nasabah

Polisi menyegel dua kantor koperasi simpan-pinjam Pandawa Mandiri Group di kawasan Jalan Raya Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 26 Januari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Ratusan personel Kepolisian bakal dikerahkan ke kantor koperasi simpan pinjam Pandawa Mandiri Group, di Jalan Meruyung, Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat, Rabu 1 Februari 2017.

Akhirnya Bos Pandawa Dituntut 14 Tahun Penjara

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan di hari terakhir pengembalian uang nasabah yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp3,8 triliun.

Wakapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Candra Sukma Kumara mengatakan, selain kantor, pihaknya juga akan menyiapkan pasukan untuk berjaga-jaga di sekitar rumah sewaan Salman Nuryanto, selaku bos Pandawa, di kawasan Palem Ganda Asri Limo, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Depok.

Sidang Tuntutan atas Koperasi Pandawa di Depok Ricuh

"Kita sudah siapkan sekitar 100 personel untuk pengamanan di titik-titik rawan, yakni kantor Pandawa dan rumah (kontrakan) Salman Nuryanto," katanya saat ditemui, Selasa 31 Januari 2017.

Terkait hal itu, Candra pun mengimbau pada para nasabah, agar tidak bertindak anarki. Sebab, segala sesuatu yang bersifat merusak dan berbau pidana akan berhadapan dengan hukum. "Apalagi, kan aset Pandawa juga jadi obyek pemeriksaan penyidik. Untuk itu, kami mengimbau, agar tidak bertindak anarkis," tuturnya.

Kasus Investasi Bodong KSP Pandawa Bidik Tersangka Baru

Candra juga mengatakan, meski Salman Nuryanto dikabarkan menghilang, namun pihaknya telah melakukan pemantauan. Tetapi, karena hal itu bersifat teknis, ia pun mengaku belum bisa mengungkapkannya secara detail. "Sedang kita selidiki," katanya.

Hingga saat ini, tercatat baru ada tujuh orang nasabah yang melaporkan Salman Nuryanto ke Polresta Depok. Pasal yang dikenakan masih terkait pasal 378 dan pasal 379 tentang Penipuan, dengan kerugian sejauh ini dari pihak pelapor mencapai Rp5,3 miliar.

"Diduga lebih dari itu, karena nasabahnya diperkirakan ribuan. Tetapi, baru itu yang laporan ke kami. Intinya, kami berharap Pandawa bisa mengembalikan uang nasabah," kata dia.

Sebelumnya, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, Pandawa Mandiri Group memang koperasi berbadan hukum yang tercatat legalitasnya di Kementerian Koperasi. Namun, aktivitas penarikan uang dari nasabah atau anggotanya dinyatakan ilegal, karena tidak sesuai undang-undang.

Pihak OJK mencatat, dari sekitar 549 ribu nasabah, nilai investasi yang disimpan Pandawa disebut-sebut mencapai Rp3,8 triliun. (asp)

Bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Grup, Dumeri alias Salman Nuryanto, usai dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Senin, 11 Desember 2017.

Bos Pandawa Divonis 15 Tahun Penjara, Nasabah Histeris

Kerugian korban Pandawa diperkirakan mencapai total Rp2 triliun.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2017