Kubu AHY Kecam Pengacara Ahok Singgung SBY di Persidangan
- VIVA.co.id / Anwar Sadat
VIVA.co.id – Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni bereaksi keras atas pernyataan kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, Humphrey Djemat yang dalam persidangan menuding saksi fakta, yakni Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia K.H Ma'aruf Amin memiliki afiliasi dengan Agus-Sylvi.
Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Agus-Sylvi, Rachland Nashidik menyatakan keberatan dan mengecam keras dan menilai ada upaya politisasi dalam pengadilan Ahok yang dilakukan oleh kuasa hukum Ahok terhadap kesaksian K.H. Ma'ruf Amin.
"Hak politik warga negara tidak dapat diadili. Pilihan dan afiliasi politik warga negara bukan dan tidak bisa diperlakukan sebagai kejahatan. Sebagai warga negara, adalah benar dan sepenuhnya konstitusional, apabila K.H. Ma'ruf Amin memiliki preferensi politik. Ia juga berhak untuk mengekspresikannya dengan bebas," kata Rachland melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Selasa malam 31 Januari 2017
Selain itu, Rachlan juga mengecam keras upaya tak berdasar Ahok dan kuasa hukumnya yang menghubung-hubungkan Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, dengan fatwa MUI dan Pengadilan Ahok.
"Kami menilai, perbuatan jorok tersebut adalah pembunuhan karakter yang bermotif kampanye politik dan bersifat oportunistik, karena memanfaatkan dan menyalahgunakan imparsialitas pengadilan," ujarnya
Menurut Rachland, silaturahmi Agus-Sylvi kepada PBNU adalah ekspresi penghormatan terhadap para ulama dari organisasi Islam moderat terbesar di Indonesia, dengan reputasi terpuji dalam merawat kebhinekaan. Jika menuduh pertemuan itu sebagai jejak konspirasi untuk menjatuhkan Ahok, hal itu bukan saja dangkal, namun dapat juga melecehkan integritas PBNU dan kaum Nahdliyin.
Politisasi pengadilan yang dilakukan Ahok dan kuasa hukumnya, kata Rachland, bukan saja salah. Namun, juga memperlihatkan upaya mentransformasi konflik dari pengadilan ke tengah-tengah masyarakat. Padahal, semestinya, fungsi pengadilan melokalisir konflik ke balik hukum, demi mencegahnya menjalar dan merusak kedamaian kehidupan masyarakat.
"Jadi, patut diingatkan, tugas kuasa hukum adalah membuktikan bahwa dakwaan jaksa pada klien salah, atau tidak memenuhi delik. Membangun narasi dan opini politik tentang pihak lain yang tak berhubungan dengan kasus itu sendiri, tidak akan menolong klien dari jeratan hukum," ujarnya
Sebelumnya, kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, mencecar Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin di persidangan terkait keberpihakannya kepada calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Menurut Humphrey, Ma'ruf Amin pernah bertemu dengan pasangan calon nomor urut satu itu di PBNU pada tanggal 7 Oktober 2016, ketika kasus Ahok mencuat ke permukaan.
Bahkan, Humprey menuding Ma'ruf Amin sebelum pertemuan itu sempat mendapatkan telepon dari Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), untuk menerima pasangan nomor urut satu saat mendatangi PBNU.
Lebih jauh, politikus PPP dari kubu Djan Faridz ini juga mencecar Ma'ruf Amin, terkait apakah pertemuan itu SBY juga meminta Ma'ruf untuk mengeluarkan fatwa terkait kasus Ahok? Namun, Ma'ruf membantah semua tuduhan kubu Ahok.
Ma'ruf menyebutkan bahwa kedatangan pasangan calon nomor urut 1 ke PBNU itu bukan atas undangannya. Apalagi, di sana, keduanya bertemu dengan Ketua PBNU, Said Aqil Siradj. (asp)