Ketua MUI Siap Jika Dilaporkan Ahok Terkait Keterangannya

Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin mempersilahkan calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok yang berencana melaporkan dirinya kepada aparat Kepolisian, atas keterangan palsunya sebagai saksi di persidangan kasus penistaan agama.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"(Kalau dilaporkan) tidak apa-apa. Sudahlah. Tidak ada pernyataan," kata Ma'ruf, saat ditemui di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jakarta, Selasa malam, 31 Januari 2017.

Ma'ruf yang ditunjuk sebagai saksi dalam perkara dugaan penistaan agama Ahok, membantah adanya percakapan dengan Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, sebelum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut satu menemuinya di kantor PBNU.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Pertemuan antara Ma'ruf dengan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni terjadi pada 7 Oktober 2016 silam. Padahal, tim penasihat hukum Ahok memiliki bukti kebenaran percakapan itu. Atas hal itu, Ahok pun mengatakan bahwa Ma'ruf memberikan keterangan palsu.

Ketika dikonfirmasi lebih jauh mengenai hal itu, mantan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden di era SBY itu bungkam. Ma'ruf justru terburu-buru memasuki lift, ketika awak media mencecar berbagai pertanyaan terkait dengan kesaksiannya dalam sidang Ahok pada hari ini.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Atas kesaksiannya, tim penasihat Ahok berencana melaporkan keterangan palsu tersebut kepada aparat Kepolisian. Bahkan, menurut Ahok, Ma'ruf dengan sengaja menutupi jabatan Wantimpres di era SBY, dengan tidak membeberkannya dalam Berita Acara Kepolisian. Padahal, semua jabatan yang selama ini Ma'ruf emban telah ditulis.

"Kami akan polisikan saudara saksi. Saya akan buktikan, satu persatu dipermalukan nanti," kata Ahok.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022