Firza Husein Sedang Terbaring Kurang Darah Saat Ditangkap
- VIVA.co.id/Rifki Arsilan
VIVA.co.id – Tim kuasa hukum Firza Husein, tersangka kasus dugaan makar, mengungkapkan proses penangkapan atas kliennya oleh Polda Metro Jaya hari ini berlangsung cukup dramatis. Saat ditangkap dari rumahnya di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Firza dalam kondisi terbaring lemah.
Menurut Aziz Yanuar, salah satu pengacara Firza, penangkapan terjadi pukul 09.00 WIB, Selasa 31 Januari 2017. Ada sekitar sepuluh anggota Polda Metro Jaya berpakaian preman terlibat dalam penangkapan itu.
"Saat itu mereka (polisi) mencoba masuk dengan menghubungi Ketua RT dan warga sekitar, tapi ternyata saudara dan saudarinya tidak bersedia sebelum pengacara datang. Saat itu posisinya Embak Firza lagi sakit, lagi berbaring karena kurang darah,” kata Aziz saat ditemui di Markas Korps Brimob Depok, tempat kliennya ditahan.
Permintaan itu, lanjut Aziz, sempat dituruti oleh petugas. Tak lama berselang, tim pengacara Firza akhirnya tiba. Mereka langsung meminta polisi menunjukkan surat penangkapan maupun penggeledahan.
"Suratnya atas dugaan makar. Barang bukti yang diamankan ponsel yang sebelumnya sudah dibawa dalam pemeriksaan sebelumnya," ujar dia.
Firza – yang sedang dihebohkan publik karena isu kedekatannya dengan petinggi FPI, Rizieq Syihab – pernah ditangkap polisi sebelum berlangsungnya “Aksi Damai 212” dengan tuduhan gerakan makar bersama Sri Bintang Pamungkas Cs. (ren)