Penahanan Sri Bintang Diperpanjang Kembali
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas. Perpanjangan masa penahanan Sri Bintang terhitung sejak 31 Januari 2017.
"Ya diperpanjang 30 hari dari pengadilan, sebelumnya kan sudah diperpanjang 40 hari dari Kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa, 31 Januari 2017.
Argo mengatakan, penahanan Sri Bintang diperpanjang karena penyidik masih merampungkan pemberkasan. Selain itu, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Besok kan Habib Rizieq, Munarman sama Bachtiar Nasir juga mau diperiksa," kata Argo.
Menurut Argo, ketiga tokoh ormas Islam itu disebut-sebut mengikuti sejumlah pertemuan dengan para tersangka makar.
Sebelum perpanjangan penahanan ini, Sri Bintang sudah menjalani penahanan selama 60 hari. Awalnya, dia yang ditangkap pada 2 Desember 2016 menjalani penahanan selama 20 hari. Kemudian pada 23 Desember 2016, polisi memperpanjang penahanan selama 40 hari.
Sri Bintang menjadi tersangka kasus dugaan makar. Dia disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP. (one)