MUI Tak Bahas Tafsir Al Maidah, Tapi Kata-kata Ahok

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Ma'ruf Amin menjelaskan, tim pengkaji MUI telah melakukan verifikasi kebenaran yang disampaikan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok di Kepulauan Seribu terkait surat Al Maidah ayat 51.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Menurut Ma'ruf, tim pengkajian dibentuk dalam rapat internal MUI. Berkaitan dengan masalah penistaan agama Islam ini, tim bahkan sudah menemui warga di Pulau Pramuka, yang juga dikunjungi Ahok pada 27 September 2016. Tim mendapat kepastian, kalau ucapan Ahok soal surat Al Maidah memang benar, meski tim tidak mendatangi Ahok.

"Tidak mendatangi terdakwa, karena cukup ucapannya saja. Kita sudah melakukan verifikasi, ucapannya benar," kata Ma'ruf dalam sidang kedelapan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2017.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Selain itu, tidak dibahas masalah tafsir, atau isi dari surat Al Maidah. Tim telah membahas kata per kata yang diucapkan Ahok. Karena itu, disimpulkan kalau Ahok telah memposisikan Alquran sangat rendah dan ulama sebagai orang yang ikut melakukan kebohongan.

"Kami tidak membahas tafsir, atau isinya. Kami membahas kata-katanya. Pendapat yang kita bahas, kesimpulannya bahwa terdakwa memposisikan Alquran sebagai alat kebohongan, memposisikan Alquran sangat rendah dan itu penghinaan. Yang menyampaikan ayat-ayat itu para ulama, maka kesimpulannya melakukan penghinaan terhadap Alquran dan ulama," ujar Ma'ruf.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Ma'ruf mengakui, MUI mendapatkan banyak laporan dari masyarakat atas pidato kontroversial Ahok. Masyarakat mendesak dan meminta MUI untuk segera mengeluarkan sikap atas pidato Ahok. Desakan dan permintaan itu ada yang berbentuk tertulis, juga lisan.

"Dari banyak permintaan desakan masyarakat, lisan dan tertulis. Artinya, supaya segera, supaya masalah ini (pidato kontroversial Ahok) ada penanganan, ada forum, banyaklah saya lupa.  MUI, dari empat komisi, yakni fatwa, pengkajian, hukum dan perundangan-undang, serta infokom melakukan pembahasan dan penelitian, mengadakan rapat,” katanya.

Kemudian, dari rapat tersebut keluarlah suatu hasil di pengurus harian MUI dan kemudian dibahas kembali. Seluruh petinggi MUI pun membahas hasil tersebut, hingga akhirnya keluarlah sikap keagamaan atas pidato kontroversial Ahok itu.

"Sebelum diputuskan, dibahas, termasuk saya, pengurus harian inti, yang kira-kira 20 orang. Setelah melakukan penelitian, investigasi ke lapangan, pembahasan, dan menyimpulkan bahwa ucapannya (Ahok) itu mengandung penghingann terhadap Alquran dan ulama," katanya.

Pada sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok hari ini  JPU dijadwalkan menghadirkan lima orang saksi. Kelima orang itu yakni, saksi pelapor, Ibnu Baskoro, dua orang saksi fakta yang merupakan nelayan di Kepulauan Seribu, yakni Zainudin alias Panel, dan Saifudin alias Deny.

Kemudian, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Ma'ruf Amin dan salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahliah Umar, juga dijadwalkan akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski begitu, belum semua yang dijadwalkan terkonfirmasi hadir seluruhnya.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. JPU mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (asp)

Lina Mukherjee

Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Dibuat Tremor Karena Hal Ini

Lina Mukherjee divonis penjara atas kasus penistaan agama. Lina tersandung masalah hukum lantaran membuat konten makan kulit babi yang diawali dengan mengucap 'Bismillah'

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024