Polisi Cecar Sylviana Murni 20 Pertanyaan Kasus Masjid
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id – Pemeriksaan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni, seputar pembangunan masjid Al-Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, tahun 2010 dan 2011 digelar di Gedung Ombudsman RI, Senin 30 Januari 2017. Pemeriksaan menyangkut soal anggaran dalam pembangunan masjid tersebut.
"Proses perencanaan anggaran, dan pengajuan," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jayamarta, di Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 23 Januari 2017.
Kata Adi Deriyan, sebanyak 20 pertanyaan dilayangkan penyidik ke mantan Wali Kota Jakarta Pusat tersebut. Tentunya, ke depan dari penyidik akan berkoordinasi dengan ahli konstruksi dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perihal perkara kasus korupsi pembangunan masjid Al-Fauz.
Namun, ia enggan menyampaikan lebih dini kapan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus tersebut. "Nanti dulu lah. Karena ini masalah konstruksi, kita harus lebih hati-hati," ujarnya.
Sementara itu, Sylviana Murni mengaku diperiksa soal rencana pembangunan masjid Al-Fauz saat masih menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat tahun 2010.
"Yang jelas ditanya tentang keluarga saya namanya siapa, suaminya namanya siapa, anaknya siapa," ujar Sylviana.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan masjid di kantor Wali Kota Jakarta Pusat tahun 2010-2011 ini berawal dari Laporan Informasi Nomor: LI/48/XII/2016/Tipikor tanggal 2 Desember 2016. Kemudian, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/91/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016.
Untuk diketahui, saat itu yang menjabat Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah Sylviana Murni untuk masa periode 2008-2010. Kemudian, Sylviana diganti oleh Saefullah untuk periode 2010-2014. (one)