Abu Uwais, Provokator Rush Money Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka provokasi rush money di Facebook, Abu Uwais (kemeja biru) saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu (25/1/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri telah merampungkan proses penyidikan terhadap Abu Uwais, tersangka yang memprovokasi isu rush money atau penarikan uang secara besar-besaran di jejaring sosial.

Kasubdit Hingga Kasat Dimutasi Buntut Dugaan Pemerasan Penonton DWP, Dirnarkoba Kombes Donald Aman?

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, Rabu, 25 Januari 2017.

Abu Uwais merupakan tersangka terkait unggahannya pada akun Facebook, yang menulis kalimat provokasi kepada masyarakat untuk melakukan penarikan uang secara besar-besaran dari bank

Kasus Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia, Kasubdit hingga Kasat Narkoba Dimutasi

Dalam unggahannya, Abu Uwais menyertakan gambar uang di atas tempat tidur. Selain itu, postingan tersangka mengandung unsur SARA (Suku Ras, Agama dan Antargolongan).

"Tersangka yang juga sebagai guru SMP (sekolah menengah pertama) tersebut mengaku bahwa uang yang di-posting pada Facebook tersebut merupakan uang SPP siswa yang belum disetorkan," kata Agung.

Mekanisme Perpanjang SIM Mati yang Bentrok dengan Libur Nataru

Karena itu, Abu Uwais melanggar hukum dan dikenakan Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (ase)

Ilustrasi anggota kepolisian.

Respons Kompolnas Usai 34 Polisi Dimutasi Buntut Dugaan Pemerasan WN Malaysia di DWP

Kompolnas RI, menilai langkah yang diambil Polda Metro Jaya melakukan mutasi kepada oknum yang diduga melakukan pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia, sudah tepat

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024