Nasib PNS Penarik Uang Pungli Pasukan Oranye di Tangan BKD

Pasukan oranye Jakarta saat beraksi membersihkan jalan raya dari sampah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali Wafa

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada PNS di Kelurahan Pondok Labum, Jakarta Selatan, karena kedapatan menarik sejumlah uang pungutan liar terhadap lima anggota pasukan oranye dari Dinas Kebersihan DKI.

Cerita Ganjar Bikin Aplikasi Lapor Gub Gegara Aduan Pungli

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, saat ini masih menanti proses penyelidikan yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah terhadap PNS penarik pungutan liar.

"Silakan BKD yang menentukan hukuman apa yang pantas," kata Sumarsono di Balai Kota, Rabu, 25 Januari 2017. 

Mahfud MD Klaim Prakti Pungli di Indonesia Sudah Sangat Berkurang

Menurut Sumarsono, meski kedapatan menarik pungutan liar, PNS itu belum tentu bisa dipecat dari status kepegawaian pelaku. Karena, keputusan pemecatan itu dapat dikenakan ketika adanya pelanggaran berat yang dilakukan PNS. 

Menurut dia, pemberlakuan sanksi PNS memiliki perbedaan dengan para pekerja di sektor swasta. "Hukuman itu ada tiga jenis, ringan, sedang dan berat. Ketika korupsi Rp1 juta lain dengan (korupsi) Rp1 triliun. Itu yg kemudian sering orang tidak paham mengenai hukuman," katanya. 

Viral 2 Anggota PJR Polda Metro Pungli di Jagorawi, Ini Kata Dirlantas

PNS itu kedapatan memungut uang pungli dari lima pekerja harian lepas setelah mendapatkan informasi dari pihak tertentu. Inspektorat DKI Jakarta, menyebutkan, PNS tersebut memungut uang sebesar Rp400.000 kepada lima pekerja itu dengan total pungli Rp2 Juta. 
 

Tangkapan layar (screenshot) video yang memperlihatkan siswa SMA Negeri 8 Mataram, Nusa Tenggara Barat, dipungut uang parkir di sekolah itu.

Pungut Uang Parkir ke Siswa, Kepala Sekolah di Mataram Didemo

SMAN 8 Mataram, NTB, diduga melakukan pungutan liar terhadap para siswa berupa membebankan tarif parkir masuk sekolah berjumlah Rp2 ribu hingga Rp5 ribu.

img_title
VIVA.co.id
19 Januari 2022