Ini Sebab Ustaz Arifin Mau Jamin Tersangka Penghina Bendera
Selasa, 24 Januari 2017 - 17:01 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Nurul Fahmi, tersangka kasus dugaan penghinaan lambang negara bendera merah putih, hari ini sedikit berlapang dada setelah Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Sempat empat hari ditahan, pria 28 tahun itu boleh pulang bertemu dengan keluarganya setelah pimpinan majelis Az-Zikra, Ustaz Arifin Ilham, mengajukan penangguhan penahanan dan menjadi penjamin bagi Nurul.
Baca Juga :
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Keraton Surakarta Bentangkan Bendera Merah Putih 1.000 Meter
Arifin mengaku sengaja mengajukan permohonan penangguhan lantaran tersentuh saat melihat Nurul yang tidak mengetahui bahwa tidak boleh mencoret bendera merah putih. Selain itu, Arifin juga tersentuh melihat Nurul yang baru saja dikaruniai anak. Selain itu, Nurul dan istrinya juga merupakan hafiz atau penghafal Alquran.
"Pertama, kita lihat saudara kita yang melakukan kesalahan karena ketidaksengajaan, ketidaktahuan, dan melihat beliau anaknya baru lahir, istri dan beliau juga senang menghafal Alquran," kata Arifin di Polres Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ustaz Arifin mendatangi Kapolri Jendral Tito Karnavian untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Nurul. "Jadi tersentuh hati ustaz, sehingga datang ke Pak Tito, mohon kebijakan menangguhkan tahanan pada Nurul, dan Alhamdulilah diterima," ujarnya.
Selain itu, Arifin Ilham menilai perbuatan yang dilakukan Nurul karena ketidaksengajaan dan ketidaktahuan dia terkait dengan aturan ini.
"Ketidaktahuan, rasa bangga bersyukur dengan bendera Indonesia, hidup keakraban, dan tidak tahu, tidak ada memprovokasi dan sebagainya tidak ada. Pesan khusus kepada beliau (Nurul) untuk kembali pada Alquran, kembali pada keluarga, ikhtiar pada yang halal dan tetap semangat, belajar dan mengajar. Dan ambil hikmah besar dari peristiwa ini, membuat beliau semakin dekat dengan Allah, cinta Indonesia," katanya. (ren)
Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Dibuat Tremor Karena Hal Ini
Lina Mukherjee divonis penjara atas kasus penistaan agama. Lina tersandung masalah hukum lantaran membuat konten makan kulit babi yang diawali dengan mengucap 'Bismillah'
VIVA.co.id
22 November 2024
Baca Juga :