Sekjen FPI Sebut Pemeriksaan Munarman Diundur
- VIVA.co.id/ Reza Fajri
VIVA.co.id – Pemeriksaan Juru Bicara Front Pembela Islam Munarman dan Ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir, terkait kasus dugaan makar diundur.
Awalnya, mereka dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Selasa, 24 Januari 2017.
Sekretaris Jenderal FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin mengatakan, jadwal pemeriksaan diundur. Namun Novel tidak membeberkan alasan pengunduran jadwal pemeriksaan terhadap keduanya.
"Sudah ada informasi baru. Munarman dan Bachtiar Nasir tidak jadi diperiksa, batal. Diundur jadi tanggal 1 Februari, " kata Novel yang juga kuasa hukum Bachtiar Natsir, saat dihubungi awak media, Senin, 23 Januari 2017 malam.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Argo Yuwono belum dapat memastikan soal pengunduran jadwal pemeriksaan yang diklaim oleh Novel. "Saya belum dapat informasinya. Setahu saya yang ditunda Habib Rizieq, yang lain tetap. Besok saya cek kembali," ujar Argo, Senin, 23 Januari 2017 malam.
Sebelumnya, Argo mengatakan akan ada pemeriksaan untuk Munarman dan Bachtiar Nasir. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.
Penyidik menjerat Sri Bintang Pamungkas dengan Pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 107 KUHP jo 110 KUHP jo 87 KUHP tentang Makar dan Pemufakatan Jahat.