Rekrut PHL, Pemprov DKI Terapkan Kontrak Per Tiga Bulan

Pasukan oranye Jakarta saat beraksi membersihkan jalan raya dari sampah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali Wafa

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem baru untuk merekrut para pekerja harian lepas dan petugas penanganan prasarana dan sarana umum.

Pemprov Jakarta Bakal Kaji Wacana Kantin Sekolah Dipungut Pajak

Hal itu berlaku sejak 1 Januari 2017 melalui Surat Edaran Sekretariat Daerah (Sekda) tentang Pedoman Pengadaan Jenis Lainnya Perorangan.

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengatakan, sistem itu diberlakukan untuk mempermudah evaluasi Pemprov DKI menilai kinerja PHL.

Dinas Pertamanan Temukan Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin

"Kalau setahun sulit dikontrol maka dibuat tiga bulan. Setelah tiga bulan dievaluasi. Karena ada orang, PHL itu tidak semuanya profesional," kata Sumarsono di Balai Kota, Senin, 23 Januari 2017.

Sumarsono menyampaikan, sistem ini diterapkan untuk mengukur kinjerja PHL, dari yang sebelumnya dilakukan tiap tahun. Evaluasi tahunan itu, kata Sumarsono, dianggap tak bisa melihat kinerja PHL secara berkala.

Dukung Perombakan Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI, Pengamat: Tingkatkan Sinergitas Antar Birokrasi Dari DKI ke DKJ

Namun di sisi lain, evaluasi per tiga bulan ini akan membuat khawatir para PHL karena setiap saat bisa menggantikan posisinya oleh para pekerja baru.

"Orang selalu waswas lanjut apa tidak (Diperpanjang). Jadi plus minus dari sebuah sistem itu kita evaluasi, setelah tiga bulan kita evaluasi," ujarnya.

Dalam Surat Edaran Nomor 51/SE/ 2016 itu, mengatur  pengadaan layanan jasa lainnya perorangan di setiap satuan kerja perangkat daerah. Penyedia jasa itu meliputi, Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Pekerja Harian Lepas, Pekerja dengan perjanjian Kerja Waktu Tertentu serta Pekerja Sejenis yang Terikat Kontrak.

Sekretaris Daerah DKI, Saefullah mengatakan, surat edaran yang telah dikeluarkan olehnya hanya bersifat sementara. Hal itu sembari menunggu proses administrasi dari tiap SKPD karena adanya perubahan nomenklatur serta penambahan tugas akibat perampingan perangkat daerah beberapa waktu lalu.

"Jadi ada dua pergub (baru) lagi dalam rangka transisi ini yg harus dipenuhi karena ada perubahan nomenklatur," kata Saefullah.

Seperti diketahui pada awal Januari 2017, sejumlah PHL dari Dinas Kebersihan beberapa kali mendatangi Balai Kota untuk memprotes lantaran diberhentikan secara sepihak sebagai pasukan oranye.

Seperti tanggal 11 Januari 2017, delapan PHL bertemu Plt Gubernur Sumarsoso, dan mempertanyan kebijakan Pemprov DKI tersebut. Sebab, menurut pengakuan salah seorang di antara mereka, ada yang sudah bekerja selama belasan tahun kemudian berhenti tanpa alasan jelas.

"Saya sudah bekerja selama empat tahun, dan selama ini tidak masalah. Malah teman saya ada 19 tahun bekerja tiba-tiba disetop," kata Sartono, 49 tahun usai bertemu Sumarsono di Balai Kota.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya