Ahok: Dugaan Korupsi Sylviana Bukan Urusan Gubernur
- Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan, mantan Gubernur DKI Joko Widodo, tak turut bertanggungjawab jika dana hibah Kwartir Daerah Pramuka DKI tahun 2014 - 2015, dikorupsi.
Pernyataan Ahok dilontarkan menyikapi ucapan Ketua Kwarda Pramuka DKI yang juga Calon Wakil Gubernur DKI, Sylviana Murni yang menyebut bahwa Jokowi yang saat itu menjabat Gubernur DKIÂ adalah pihak yang menyetujui diberikannya hibah sebesar Rp6,9 miliar.Â
Persetujuan itu berupa tanda tangan Jokowi pada Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 235 tertanggal 14 Februari 2014, dasar pemberian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.Â
Sylvi sudah diperiksa di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kwarda Pramuka DKI periode 2013 - 2018.
Ahok mengatakan, Jokowi saat itu menyetujui dana hibah. Karena hibah untuk Pramuka telah menjadi pemberian dana bantuan rutin. Pemerintah, juga tidak menemukan potensi penyelewengan dalam pengajuan dana.
"Bukan hanya Jokowi, semua Gubernur pasti menandatangani (persetujuan pemberian) hibah kepada siapa-siapa. Tanpa SK Gubernur, tidak boleh (pemerintah memberikan) hibah," ujar Ahok di Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin, 23 Januari 2017.
Namun, Ahok kembali menegaskan, selaku pemberi dana hibah, pemerintah tidak bertanggungjawab jika dugaan penyelewengan terjadi saat penggunaan dana. Penerima dana hibah, termasuk Kwarda Pramuka DKI, bukan merupakan lembaga pemerintah.
Sehingga, Ahok mengatakan, pihak yang bertanggungjawab adalah ketua lembaga penerima bantuan. Hal itu menjadi penyebab Sylvi diperiksa sebagai saksi. Jokowi, selaku Gubernur DKI yang menyetujui pemberian hibah, bukan orang yang bertanggungjawab. "Enggak ada urusan sama Gubernurnya," ujar Ahok.