Jawaban Sylvi Ketika Diperiksa Polisi Soal Dugaan Korupsi
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Sylviana Murni mengaku sudah memberikan bukti, saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun 2014-2015.
Menurut Sylviana, dia telah memberikan jawaban kepada penyidik Kepolisian bahwa dari dana anggaran sekitar Rp6,8 miliar itu, sekitar Rp801 juta telah dikembalikannya ke kas daerah. Dana yang dikembalikan, merupakan dana yang tidak bisa dipergunakan karena berbagai hal.
"Selanjutnya, saya juga ingin menyampaikan bahwa dari dana tersebut yang Rp6,8 miliar ini ada yang tidak bisa dilaksanakan, karena berbagai hal, antara lain waktu dan sebagainya. Ini ada bukti pengembalian kepada kas daerah sejumlah Rp801 juta sekian ini pengembaliannya," ujar Sylvi di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 20 Januari 2017.
Sylvi mengatakan, seluruh kegiatan dengan dana yang diberikan telah dipaparkan secara terbuka. Hal ini juga didukung dengan bukti-bukti yang telah dimiliki.
"Jadi, saya menyampaikan bahwa semua kegiatan ini Insya Allah sudah saya sampaikan secara terbuka dengan bukti-bukti ini mudah-mudahan media juga mohon maaf betul, jangan sampai menyampaikan hal yang tidak sesuai. Nantinya, akan ada penyampaian lebih detail kalau bertanya silakan kepada penyidik, lebihnya saya ucapkan terima kasih," ujar Sylvi.
Seperti diketahui, saat dana bansos itu dikucurkan, Silviana Murni menjabat sebagai Kwartir Daerah Pramuka DKI Jakarta periode 2013-2018, yang dilantik ketika Gubernur DKI Jakarta masih dijabat Joko Widodo. (asp)