Perampok Pulomas Kena Pasal Pembunuhan Berencana
Kamis, 19 Januari 2017 - 16:08 WIB
Sumber :
- Anwar Sadat
VIVA.co.id – Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum, telah selesai melakukan rekonstruksi kasus perampokan rumah mewah di Pulomas Utara, Jakarta Timur, yang menewaskan enam orang korban.
Baca Juga :
Perampok Pulomas Divonis Mati, Istrinya Mengamuk
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Agung Budijono mengatakan, dalam rekonstruksi ini polisi menemukan fakta baru dan melakukan tambahan adegan rekonstruksi sehingga total adegan yang dijalankan sebanyak 75 di lokasi perampokan tersebut.
"Ada beberapa tambahan, kalau kemarin ada 72, sekarang ada 75. Karena kita temukan pada saat pra rekonstruksi ada beberapa kegiatan yang ditemukan. Dari yang terekam di cctv hanya visual, tapi secara kalimat atau suara tidak ada. Jadi pada saat pra rekonstruksi kemarin kita temukan kemudian kita laksanakan di rekonstruksi," ujar Agung di lokasi Kamis, 19 Januari 2017.
Dari rekonstruksi tersebut, menurut Agung, polisi dapat mengungkap tujuan awal mereka merampok. Namun polisi juga mencium adanya kesengajaan para pelaku untuk menewaskan korban dengan memasukkan para korban ke dalam kamar mandi yang berukuran lebih 1.5x1 meter tersebut.
"Tujuan awal mereka merampok, tapi kan kita juga tahu semua dengan tempat yang segitu sempit, dengan jumlah orang yang segitu banyak dan jumlah oksigen yang tersedia itu kan secara otomatis berpengaruh kepada siapa pun yang ada di dalam situ," ujarnya
Agung mengatakan, dalam kasus tersebut, seluruhnya ada 90 adegan rekonstruksi. Di mana ada 7 adegan perencanaan perampokan yang dilakukan di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat, dan 8 adegan setelah mencuri, yaitu menjual handphone dan membuang golok di kawasan Depok, Jawa Barat.
"Di TKP ada 75, di mana tadi ada penyekapan di adegan 33 dan ada juga pengambilan barang-barang pada adegan 35," ujarnya.
Dari 90 adegan tersebut, polisi akan menggali lagi apakah ada unsur perencanaan pembunuhan yang dilakukan para tersangka. Kalau terbukti melakukan perencanaan menewaskan korbannya dalam beraksi, para pelaku dapat dijatuhi hukuman yang berat.
"Kita nanti melihat bahwa perencanaan itu bukan dalam kategori yang persiapan saja, tapi dari awal dia melakukan, mempersiapkan kegiatan itu sudah masuk dalam konsep itu, Jadi di ruangan bawah itu tidak ada ruangan lain, hanya kamar mandi. Nah disitulah dipakai untuk melakukan pengumpulan terhadap para korban, perintah dari Ramlan," ujarnya.
Pihak kepolisian, telah menetapkan Pasal 365 terkait pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 338 tentang pembunuhan. Namun berdasarkan hasil rekonstruksi ini, pihak kepolisian berencana menambahkan satu pasal lagi. Yaitu Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
"Nanti kita akan lakukan pemberatan dengan (pasal) 340. Setelah rekonstruksi ini kita lakukan pemberkasan dan koordinasikan dengan kejaksaan yang ikut dalam rekon supaya lebih tergambar," ujarnya.
Baca Juga :
Tak Mau Dihukum Mati, Dua Perampok Maut Pulomas Banding
Keduanya divonis melanggar Pasal 340 KUHP.
VIVA.co.id
24 Oktober 2017
Baca Juga :