Kabareskrim: Rizieq Tersangka Tinggal Tunggu Waktu
- VivaNews/Tri Saputro
VIVA.co.id – Kepolisian telah meningkatkan dua kasus pidana yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab dari semula penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasus yang sudah ditingkatkan status hukumnya itu adalah terkait pernyataan Rizieq soal logo palu arit dalam mata uang rupiah yang baru. Kasus tersebut ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
Selain itu, kasus sang habib terkait penghinaan lambang negara Pancasila, juga sudah ditingkatkan ke penyidikan. Kasusnya kini ditangani penyidik Polda Jawa Barat.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan, pimpinan FPI itu akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun dalam prosesnya, polisi sudah meningkatkan kasusnya ke penyidikan, yang biasanya dibarengi dengan penetapan tersangka.
"Ini masalah waktu saja. Kita tinggal lihat waktunya saja (penetapan Rizieq tersangka)," kata Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2017.
Untuk diketahui, Habib Rizieq dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Sukmawati, terkait isi ceramahnya di Bandung, Jawa Barat, yang dianggap menghina Pancasila dan Soekarno.
Ia dilaporkan dengan tuduhan melakukan tindak pidana terhadap lambang negara dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Jo Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 Undang-undang no.24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Kemudian, Habib Rizieq dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya, Minggu, 8 Januari 2017. Ia dilaporkan, karena dalam ceramahnya yang sudah menyebutkan kalau uang kertas baru diterbitkan Bank Indonesia berlogo palu arit yang merupakan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Sang Habib dituduh menyebarkan ujaran kebencian, padahal sikap pemerintah terhadap PKI sudah jelas, sebagai organisasi, atau partai terlarang. (asp)