Kasus Tudingan Palu Arit di Uang Baru Naik ke Penyidikan
- VIVA/Nur Faishal
VIVA.co.id – Polisi telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, kasus yang menjerat pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, terkait isi ceramahnya yang menyebut ada gambar palu arit dalam lembaran uang rupiah.
"Iya sudah kita naikkan ke tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis 19 Januari 2017.
Namun, Argo menampik status Rizieq telah dinaikkan menjadi tersangka. "Belum, statusnya (Rizieq) masih saksi," ucap dia.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat mengatakan, penyidik akan mengevaluasi beberapa keterangan saksi dan akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk memeriksa Rizieq Shihab.
"Nanti, kita lihat. Setelah ahli baru kita evaluasi, kita gelar dulu kemudian bagaimana peningkatannya," katanya.
Rizieq dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus ini pada Senin 23 Januari 2017 mendatang. Pemeriksaan Rizieq nanti akan menentukan apakah ia layak dijadikan tersangka atau tidak.
Sebelumnya, uang baru Indonesia dipersoalkan oleh Imam Besar FPI, Rizieq Shihab dalam ceramahnya. Dalam ceramahnya yang tersebar di media sosial, ia menyebut logo pengamanan uang baru berlambang palu arit.
Atas hal tersebut, jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) dan Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. Dari laporan itu, Rizieq dijerat Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (mus)