Ahok Hapus Sementara Kewajiban RT dan RW Lapor Qlue

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ginandjar Mukti

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama memilih untuk menghapus sementara kewajiban ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Jakarta melakukan pelaporan kondisi lingkungannya, melalui aplikasi telepon pintar Qlue.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Kewajiban itu diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 903 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT RW di DKI. 

Ahok, sapaan akrab Basuki, mencabutnya sebelum ia mulai cuti untuk berkampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017 pada Oktober 2016. 

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Dia menggantinya dengan Keputusan Gubernur DKI Nomor 2432 Tahun 2016. Keputusan yang ditandatangani pada 25 Oktober 2016 itu, masih mengatur tentang tugas dan fungsi RT dan RW di DKI, termasuk tentang besaran uang penyelenggaraan. Namun, tak ada aturan tentang kewajiban pelaporan melalui Qlue dalam keputusan terbaru tersebut.

"Bukan mencabut, kami menangguhkan (kewajiban pelaporan melalui Qlue)," ujar Ahok di Gedung SMESCO, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2017.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Dalam kewajiban sebelumnya, ia atur supaya uang penyelenggaraan yang diterima ketua RT dan ketua RW memiliki dasar kompensasi. Jika suatu saat aparat berwenang melakukan audit terhadap jutaan rupiah dana yang diterima mereka, ketua RT dan RW bisa menyodorkan bukti kinerja berupa pelaporan Qlue yang mereka buat.

Namun, Ahok mengatakan, pada kenyataannya penerapan kewajiban itu malah banyak diprotes. Protes antara lain muncul dari Forum RT/RW. Organisasi itu  di luar Ikatan RT/RW Jakarta Baru, perkumpulan ketua RT dan ketua RW yang telah ada sebelumnya.

Forum RT/RW sempat menyalurkan aspirasinya ke Komisi A DPRD DKI. Komisi A kemudian secara resmi meminta Pemerintah Provinsi DKI mempertimbangkan keputusan gubernur tersebut. 

Lantaran kewajiban banyak tidak disetujui, Ahok akhirnya memilih untuk menghapus kewajiban. Dia juga menerbitkan keputusan gubernur baru yang tidak mengatur kewajiban pelaporan itu.

Ahok tidak menyebutkan kapan kewajiban pelaporan itu akan diatur lagi. Namun, tanpa kewajiban tersebut, para ketua RT dan ketua RW kini tidak lagi memiliki dasar kompensasi atas uang penyelenggaraan yang mereka terima. 

Dia mengaku tidak ingin bertanggung jawab jika penerimaan uang penyelenggaraan dipermasalahkan. Sebab, penghapusan kewajiban adalah aspirasi mereka. "Kalau diaudit ada sesuatu (temuan), tanggung jawabnya enggak jelas, ya risiko dia saja," ujar Ahok.

Sebagai informasi, dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 2432 Tahun 2016 diatur tentang besaran uang penyelenggaraan yang diterima Ketua RT adalah Rp975 ribu per  bulan, sedangkan ketua RW menerima Rp1,2 juta per bulan. 

Jumlah tersebut tidak berubah dari besaran uang penyelenggaraan yang diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 903 Tahun 2016. Namun pada keputusan gubernur yang lama, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari kompensasi yang diterima ketua RT dan ketua RW untuk setiap laporan yang mereka kirim, dengan durasi selama satu bulan (3 laporan per hari x 30 hari).
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya