Polda Metro Jaya Kembali Tembak Mati Bandar Narkoba

Ilustrasi butir peluru.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya menembak mati Bernhard Junior (40), bandar narkoba yang kerap beraksi di Ibu Kota.

Pemuda di Lampung Tewas Dipaksa Telan Sabu, Anggota DPRD jadi Tersangka Tembak Mati Warga

Bernhard ditembak mati karena melakukan perlawanan, saat akan dibekuk di Jalan Terusan Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan mengatakan, Bernhard ditangkap bersama seorang rekannya bernama Simon Paes. Keduanya ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Terkuak! Fakta Senpi Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga di Pesta Pernikahan

"Salah satu tersangka, yaitu Bernard, kami tembak karena melakukan perlawanan terhadap petugas," kata Iriawan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu 18 Januari 2017.

Iriawan mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara terhadap salah satu tersangka, yakni Simon Paes, keduanya bertugas sebagai bandar sekaligus pengedar.

Tembakannya Tewaskan Warga di Pesta Pernikahan, Anggota DPRD Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka

"Keduanya juga merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Taiwan-Indonesia yang sudah beroperasi lebih dari dua tahun," ujarnya menjelaskan.

Iriawan mengatakan, dari pengakuan tersangka, rencananya sabu ini akan diedarkan di tempat hiburan malam di daerah Jakarta.

Selain Bernhard dan Simon, Iriawan mengatakan, masih ada satu tersangka lainnya yang berinisial A.  "A masih akan kita dalami untuk penyelidikan berikutnya. Untuk mengungkap kasus yang lebih besar lagi," ujarnya.

Dari tangan pelaku, Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah kardus berisi 10 plastik sabu, dengan berat satu kilogram per bungkusnya. 

Atas perbuatannya, tersangka yang diamankan terancam dikenai Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya