Kasus Dugaan Korupsi Masjid Tak Terkait Pencalonan Sylviana

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Masjid Al-Fauz Wali Kota Jakarta Pusat masih dalam penyelidikan Kepolisian. 

Gandeng BPK, Polisi Usut Kerugian Dugaan Korupsi Rehab Sekolah di DKI

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, saat ini penyidik masih mengumpulkan data terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Penyidik masih mengumpulkan berbagai informasi keterangan apakah ada fakta hukum, ada tindak pidana korupsi atau tidak, seperti apa perbuatan melawan hukumnya, apakah ada prosedur yang dilanggar. Kemudian apakah ada unsur kerugian negara, hasil audit seperti apa," kata Boy di Mapolda Metro Jaya, Rabu 18 Januari 2017.

Polda Metro Dalami Dugaan Korupsi 119 Proyek Sekolah di DKI

Boy membantah Kepolisian menyelidiki kasus ini menjelang Pilkada DKI Jakarta, sebab salah satu calon Wakil Gubenur DKI Jakarta, Sylviana Murni adalah Wali Kota Jakarta Pusat saat masjid ini dibangun pada tahun 2010.

"Penyelidikan yang dilakukan oleh polri itu lazimnya didasari informasi yang diterima. Informasi yang diterima kapan pun ya artinya tidak saat harus waktu itu saja tapi bisa berapa tahun kemudian, kemudian ada informasi beredar dan itu disampaikan ke pihak Kepolisian dan atas nama Undang-undang Polri wajib mendalami lakukan penyelidikan untuk melihat apakah ada pelanggaran hukum," katanya.

Diduga Ada Skandal Korupsi Rehabilitasi Sekolah Jakarta

Untuk itu, kata Boy, pihaknya saat berhati-hati dalam menyelidiki kasus ini. Menurutnya, polisi masih mencari fakta-fakta baru bisa menyimpulkan apakah ada tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

"Polri sangat hati-hati dan harus proporsional. Makanya masih penyelidikan belum ada tersangka, belum ada penyidikan masih sifatnya pengumpulan bahan keterangan apakah layak menjadi fakta hukum alat bukti atau tidak, jadi masih kisaran itu. Kami tak sembarangan melakukan langkah hukum tanpa didasarkan fakta, harus mengacu pada hukum acara," katanya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menerbitkan surat perintah penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz. Diketahui proses pembangunan ini memakai anggaran tahun tahun 2010 dan 2011.

Surat penyidikan kasus ini berdasarkan Sprin.Lidik/91/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/902.b/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016.

Dari kasus ini, Sekda DKI Jakarta Syaefullah sudah dimintai keterangan pada Rabu 11 Januari 2017 kemarin. Tercatat Saefullah merupakan mantan Wali Kota Jakarta Pusat yang dilantik pada 4 November 2010 menggantikan Sylviana Murni yang menjabat dari 2008 hingga 2010 sebagai Wali Kota Jakarta Pusat. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya