Sumarsono Sudah Lama Akan Naikkan 'Honor' Ketua RT dan RW
Rabu, 18 Januari 2017 - 14:10 WIB
Sumber :
- Raudhatul Zannah
VIVA.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, menanggapi rencana Djarot Saiful Hidayat, mengenai rencana kenaikan dana operasioanal bagi pengurus RT/ RW. Penguatan peran RT dan RW akan diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah.
Menurut Sumarsono, dia bahkan sudah pernah berniat menaikkan dana operasional bagi RT/RW saat masih berstatus Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Rencana itu ia sampaikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.
"Pernah diusulkan, waktu itu posisi saya saya belum Plt," katanya di kawasan Cideng, Jakarta Pusat, Rabu 18 Januari 2017.
Sebelumnya Djarot, yang merupakan calon wakil gubernur petahana DKI Jakarta, menyampaikan rencana kenaikan dana operasional bagi para pelayan administrasi kemasyarakatan di tingkat wilayah yang paling kecil itu. Itu menyusul dihentikannya laporan aduan berdasarkan aplikasi 'Qlue' bagi RT/RW setiap kegiatan di lingkunganya. Di mana tiap laporan di Qlue dihargai insentif sebesar Rp10.000.
"Sudah saya sampaikan sebelum kami cuti yang mengajukan itu untuk kenaikan operasional RT/RW," kata Djarot di Marunda, Jakarta Utara, Jakarta Utara, Sabtu 17 Desember 2016.
Sumarsono mengakui, saat masih menjabat sebagai Dirjen Otda aduan ia terima dari RT/ RW se-Jakarta. Dan saat dirinya ditugaskan menjadi Plt gubernur, rencana itu kemudian ia matangkan dengan jajaran di Pemprov DKI.
Baca Juga :
LPJ RT/RW Dihapus, Sandiaga: Jangan Suudzon Dulu
Seperti hasil rapat di atas kereta wisata bersama pimpinan SKPD, Minggu 15 Januari 2017. Salah satu poin yang menjadi rumusan dalam bidang pemerintahan adalah Pemprov DKI berencana menata ulang kelembagaan RT/ RW serta lembaga lainnya seperti lembaga masyarakat kota dan dewan kota dalam bentuk peraturan daerah.
Baca Juga :
Soal LPJ Dihapus, RT/RW di DKI Biasanya Tekor
"Kalau pergub terlalu lemah, makanya mau ditarik peraturan daerah untuk RT/RW," kata Sumarsono saat berada di Yogyakarta, Sabtu 14 Januari 2017.
Anies Perpanjang Masa Jabatan RT/RW Sampai 5 Tahun
Aturan terbaru Anies itu tercantum dalam Pergub 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Soal masa jabatan pengurus RT/RW dijabarkan dalam Pasal 28.
VIVA.co.id
19 Mei 2022
Baca Juga :