Perbedaan Tanggal Laporan Kasus Ahok Tak Perlu Disoal
- ANTARA FOTO/Pool/Resa Esnir
VIVA.co.id – Adanya kejanggalan tanggal pelaporan salah satu saksi pelapor perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama, Willyudin Dhani, yang terungkap pada sidang keenam yang digelar Selasa 17 Januari 2017, dinilai tidak terlalu bermasalah.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda, hal-hal administratif seperti itu tidak perlu dipermasalahkan, mengingat, persidangan sendiri sudah masuk dalam pokok perkara.
"Iya sebenarnya ini kan sudah masuk materi pokok perkara ya, jadi hal-hal administratif begini sudah tak terlalu relevan dipersoalkan," katanya saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu 18 Januari 2017.
Dia menjelaskan bahwa keterangan yang dipakai di pengadilan merupakan keterangan seorang saksi dalam persidangan. Maka dari itu, menurutnya, apa yang tertuang dalam laporan Willyudin tidak perlu dipermasalahkan lebih jauh.
"Kenapa masih dipersoalkan tanggalnya. Kalau berbeda dengan apa yang ada di dokumen dengan apa yang ada di pengadilan, yang di pengadilan itulah yang dipegang. Jadi keterangan saksi adalah apa yang dikatakan di muka pengadilan," katanya.
Untuk diketahui, dalam sidang keenam perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok, dua anggota Polresta Bogor, yakni Bripka Agung Hermawan, dan Briptu Ahmad Hamdani sengaja dihadirkan atas permintaan tim penasihat hukum terdakwa Ahok. Hal itu, lantaran ada yang berbeda dalam laporan salah satu pelapor, Willyudin di Polresta Bogor, yang kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Dalam laporan Willyudin itu, dituliskan bahwa peristiwa pidato kontroversial Ahok terjadi pada 6 September 2016. Namun, dalam kesaksiannya di persidangan kemarin, Willy mengaku bahwa ketika membuat laporan, ia telah menyebut ke polisi bahwa kejadian itu terjadi tanggal 27 September 2016, dan kemudian menonton video pidato kontroversial Ahok tanggal 6 Oktober 2016, kemudian melaporkan Ahok ke Polresta Bogor pada 7 Oktober 2016. Willy menampik disebut menonton video itu tanggal 6 September 2016 seperti apa yang dikatakan Hamdani dalam kesaksiannya di persidangan kemarin.
Saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (hd)