Habib Novel Nilai Kubu Ahok Panik
- Irwandi
VIVA.co.id – Sekjen DPD Front Pembela Islam Jakarta, Novel Chaidir Hasan, menilai kuasa hukum terdakwa penista Agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, panik, sehingga melaporkannya dengan tuduhan memberikan keterangan palsu.
"Kami akan hadapi," kata Novel di sela-sela persidangan Ahok di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.
Menurut Novel, apa yang diucapkannya saat memberikan kesaksian dalam sidang dengan terdakwa Ahok itu sesuai data. Dia menyadari bersaksi di bawah sumpah harus memberikan kesaksian yang benar.
"Semua itu bentuk kepanikan Ahok," kata pria yang akrab disapa Habib Novel itu, menduga alasan kubu Ahok mempolisikannya.
Sebelumnya, Novel dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dan mencemarkan nama baik dalam persidangan Ahok.
Kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak, mengatakan bahwa Novel diduga melanggar Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 316 KUHP dan atau pasal 242 KUHP, tentang Pencemaran Nama Baik, atau Fitnah dan atau Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah.
Laporan telah didaftarkan dengan nomor laporan, LP/ 257/ I/ 2017/ PMJ, Ditreskrimum 16 Januari 2017, dengan pelapor bernama Pahrozi.
"Pada fakta persidangan, Novel mengatakan Ahok telah merekayasa kasusnya dia, sehingga Novel masuk penjara. Ia juga mengatakan, Ahok telah membunuh dua anak buah Novel di dalam penjara," kata Sitinjak, usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin 16 Januari 2017.
Atas laporan ini, Novel pun berencana akan melaporkan balik. "Saya pengennya laporin balik. Kami lihat dululah perkembangan," ujar Novel.
Novel mengklaim memiliki bukti ihwal apa yang diucapkannya saat bersaksi di sidang Ahok yang membuatnya dipolisikan itu.
"Kita buktikan keterangan palsu. Kan ada bukti di sms dari saksi kepada saya. Ya tidak apa-apa. Nanti kami lihat saja mana yang benar dan salah," kata Novel. (ase)