Polisi Selidiki Dokumen Dugaan Korupsi Masjid Al-Fauz
- ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi dari Badan Reserse Kriminal Polri masih mempelajari bukti dokumen dan keterangan saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat di era kepemimpinan Sylviana Murni.
"Jadi mendengarkan proses yang dijalankan seperti apa, apakah proses hukum berjalan normal atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Karena di situ nanti akan ketemu apakah ada unsur perbuatan melawan hukum atau tidak," kata Kepala Divisi Penerangan Masyarakat Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, di kampus PTIK, Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2017.
Menurut Boy, sejauh ini penelusuran perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz masih dalam tahap proses penyelidikan pihak kepolisian.
"Ini belum jadi sebuah perkara yang sedang disidik ya, semua sedang dilihat, dicari tahu apakah ada bukti permulaan yang cukup untuk dinaikan jadi penyidikan," ujarnya.
Kemudian, terkait pemeriksaan tim ahli konstruksi Masjid Al-Fauz untuk mengetahui apakah pembangunan masjid itu standar bangunan atau tidak.
"Mungkin hanya berkaitan melihat dari sisi konstruksi karena biasanya ada ahli akan menilai sejauh mana konstruksi itu sesuai spek," ujarnya.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan masjid di kantor Walikota Jakarta Pusat tahun 2010-2011 ini berawal dari Laporan Informasi Nomor: LI/48/XII/2016/Tipikor tanggal 2 Desember 2016.
Kemudian Dittipikor Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/91/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016.
Untuk diketahui, saat itu yang menjabat Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah Sylviana Murni untuk masa periode 2008-2010. Kemudian, Sylviana diganti oleh Saefullah untuk periode 2010-2014.
Sejauh ini, sudah ada puluhan saksi yang diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, salah satunya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah.
(ren)