Pemeriksaan Sylviana Murni Tak Harus Tunggu Pilkada Selesai
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri tengah sibuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Al Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni.
Sylvi ditengarai mengetahui proyek pembangunan masjid tersebut. Pasalnya, saat masjid tersebut dibangun pada 2010-2011, pasangan dari Agus Harimurti Yudhoyono itu masih menjabat Wali Kota Jakarta Pusat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Rikwanto, menegaskan pemeriksaan Sylviana Murni terkait kasus enam tahun lalu itu tidak mesti menunggu proses Pilkada DKI Jakarta selesai.
"Kapan saja penyidik kalau dianggap perlu akan dimintai keterangan," kata Brigjen Rikwanto di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2017.
Meski demikian, Rikwanto belum dapat menjelaskan kapan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Jakarta Pusat tahun 2008-2010 itu akan digelar. "Makanya kami minta Dittipikor pekan ini kasih info ke kami untuk pemeriksaan selanjutnya," ujarnya.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan masjid di kantor Wali Kota Jakarta Pusat tahun 2010-2011 ini berawal dari Laporan Informasi Nomor: LI/48/XII/2016/Tipidkor tanggal 2 Desember 2016.
Kemudian Dittipikor Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/91/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016.
Diketahui, saat itu yang menjabat Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Sylviana Murni masa periode 2008-2010. Kemudian, posisi jabatan Silviana Murni diganti Saefullah masa periode 2010-2014.
Sejauh ini, sudah ada puluhan saksi yang diperiksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, salah satunya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah. (ase)