Plt Gubernur DKI Tegaskan Monas Dilarang buat Kegiatan Agama

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.
Sumber :
  • Raudhatul Zannah

VIVA.co.id – Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menegaskan, kawasan Monumen Nasional, Jakarta, tidak boleh digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya pengumpulan massa terkonsentrasi, seperti kegiatan keagamaan dan aksi demonstrasi.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

Menurut Sumarsono, kegiatan tersebut dilarang di kawasan itu karena alasan keamanan. Sebab, di sekitar kawasan Monas merupakan area ring-1, di mana salah satunya adalah Istana Kepresidenan. "Jawabannya tidak boleh." ujar Sumarsono, di Jakarta, Senin, 16 Januari 2017. 

Sumarsono menjelaskan, kawasan Monas boleh saja digunakan untuk kegiatan ketika ada hal-hal yang menyangkut kepentingan lain. Ia mencontohkan, aksi damai yang dilakukan ribuan elemen masyarakat pada 2 Desember 2016. Ketika itu, massa berencana melakukan salat Jumat di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Sudirman.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk menggunakan kawasan Monas sebagai titik konsentrasi massa melaksanakan salat Jumat dan tablig akbar. "Itu namanya kebijakan diskresi yang sifatnya emergency, tapi kalau secara reguler tidak boleh," ujarnya. 

Sebelumnya, calon gubernur nomor urut tiga, Anies Baswedan, berencana membuat aturan mengenai kegiatan yang sifatnya keagamaan di kawasan Monas. Anies berjanji, kegiatan keagamaan itu tidak hanya untuk keyakinan tertentu melainkan kegiatan agama mana pun.

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

"Jadi aturan yang dibuat oleh pak Gubernur Basuki nanti saya akan ubah. Kembali seperti sebelumnya. Tempat itu boleh lagi untuk kegiatan taklim, tablig dan kegiatan bagi agama mana pun juga," kata Anies di kawasan Jakarta Selatan, Minggu, 15 Januari 2017.  (ase)
 

Ilustrasi STNK.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk aturan opsen pajak kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024