Plt Gubernur DKI Tegaskan Monas Dilarang buat Kegiatan Agama

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.
Sumber :
  • Raudhatul Zannah

VIVA.co.id – Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menegaskan, kawasan Monumen Nasional, Jakarta, tidak boleh digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya pengumpulan massa terkonsentrasi, seperti kegiatan keagamaan dan aksi demonstrasi.

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

Menurut Sumarsono, kegiatan tersebut dilarang di kawasan itu karena alasan keamanan. Sebab, di sekitar kawasan Monas merupakan area ring-1, di mana salah satunya adalah Istana Kepresidenan. "Jawabannya tidak boleh." ujar Sumarsono, di Jakarta, Senin, 16 Januari 2017. 

Sumarsono menjelaskan, kawasan Monas boleh saja digunakan untuk kegiatan ketika ada hal-hal yang menyangkut kepentingan lain. Ia mencontohkan, aksi damai yang dilakukan ribuan elemen masyarakat pada 2 Desember 2016. Ketika itu, massa berencana melakukan salat Jumat di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Sudirman.

Ini 17 Panggung Spektakuler yang Siap Meriahkan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta

Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk menggunakan kawasan Monas sebagai titik konsentrasi massa melaksanakan salat Jumat dan tablig akbar. "Itu namanya kebijakan diskresi yang sifatnya emergency, tapi kalau secara reguler tidak boleh," ujarnya. 

Sebelumnya, calon gubernur nomor urut tiga, Anies Baswedan, berencana membuat aturan mengenai kegiatan yang sifatnya keagamaan di kawasan Monas. Anies berjanji, kegiatan keagamaan itu tidak hanya untuk keyakinan tertentu melainkan kegiatan agama mana pun.

Banyak Penutupan Jalan, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2025

"Jadi aturan yang dibuat oleh pak Gubernur Basuki nanti saya akan ubah. Kembali seperti sebelumnya. Tempat itu boleh lagi untuk kegiatan taklim, tablig dan kegiatan bagi agama mana pun juga," kata Anies di kawasan Jakarta Selatan, Minggu, 15 Januari 2017.  (ase)
 

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak memungut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025