Imigrasi Buru Penyalur PSK Asing di Indonesia
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menelusuri penyalur 32 perempuan warga negara asing yang diamankan. Mereka diciduk dari beberapa tempat hiburan malam di Jakarta dan Bogor.
"Pascapengamanan terhadap 32 WNA tersebut, kami tengah mendalami apakah mereka berasal dari satu grup, atau jaringan, atau tidak, termasuk atas dugaan adanya pihak sebagai penyalurnya. Kemudian, kami juga tentu akan mendalaminya dari penanggung jawab tempat di mana mereka ditemukan," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan pada Ditjen Imigrasi, Yurod Saleh di kantor Kemenkumham, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 13 Januari 2017.
32 orang ini merupakan warga dari beberapa negara. 11 dari negara Vietnam, lima dari Maroko, lima dari Uzbekistan, lima dari Tiongkok, lima dari Kazakhstan, dan satu asal negara Rusia.
Menurut Yurod, 32 perempuan yang terjaring dan diduga melanggar UU Keimigrasian ini bekerja sebagai pemandu karaoke dan PSK. Berdasar pemeriksaan awal, perempuan perempuan yang berusia 21 hingga 38 ini mengaku masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan atau wisata.
Di samping mencari penyalur, pihaknya mendalami 32 WNA atas dugaan pelanggaran peraturan keimigrasian.
"Beberapa barang bukti juga turut diamankan seperti 25 buah paspor, kwitansi atau bukti pembayaran, telepon genggam, tas, dan seragam pemandu karoke serta alat kontrasepsi," kata Yurod. (asp)