Palsukan Tanda Tangan, Anak Buah Djan Faridz Ditangkap

Ketua Umum DPP PPP Muktamar Jakarta, Djan Faridz.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP kubu Djan Faridz, Fernita, ditangkap tim penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum dari Polda Metro Jaya pada Jumat 13 Januari 2017. Fernita ditangkap lantaran diduga melakukan pemalsuan surat.

Djan Faridz Temui Jokowi di Istana Negara, Bahas Apa?

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, membenarkan kabar penangkapan tersebut. "Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan laporan yang dibuat Andrias Herminanto selaku kuasa hukum Djan Faridz," kata Argo ketika dikonfirmasi, Jumat 13 Januari 2017.

Argo mengungkapkan penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/716/II/2016/Ditreskrimum tertanggal 15 Februari 2016 dengan Tempat Kejadian Perkara di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro No 60, Jakarta Pusat.

Wantimpres Djan Faridz Fokus pada Pembangunan Rumah Layak Huni untuk Rakyat

Mantan Kepala Bidang Humas dari Polda Jawa Timur ini pun menjelaskan diduga pelaku melakukan pemalsuan tanda tangan Djan Faridz selaku Ketua Umum PPP dan tanda tangan Sekjen PPP.

"Pelaku diduga menyuruh melakukan scan tanda tangan Ketum dan Sekjen PPP pada model B.I.KWK.parpol," katanya.

Plt Ketua Umum PPP Tak Ragukan Kapasitas Djan Faridz sebagai Anggota Wantimpres

Kerugian Materi

Adapun modus yang dilakukan pelaku yang saat ini sudah ditetapkan tersangka adalah dengan menyuruh memalsukan tanda tangan Ketum dan Sekjen PPP, kepada staf DPP PPP Rista Apriyanti yang disaksikan oleh saksi lainnya bernama Suharjo dan Adri.

"Tersangka menyuruh scan tanda tangan Ketum dan Sekjen PPP kepada staf dengan kalimat 'tanda tangan Ketum dan Sekjen discan saja, saya yang bertanggung jawab'," ujarnya.

Dalam kasus ini, Djan Faridz selaku korban mengalami kerugian materi, yaitu biaya transportasi pergi pulang ke Kalimantan Tengah.

"Kerugian berupa transportasi bolak-balik Kalimantan Tengah dan dianggap tidak mengetahui peraturan KPU satu partai atau gabungan partai tidak boleh mencalonkan dua paslon," jelas Argo.

Polisi telah menyita barang bukti berupa tanda terima B.I.KWK.Parpol, SK (Surat Keputusan) Bawaslu Provinsi Kalteng, SK DKPP, SK PTTUN, SK KPU dan SK MA dalam kasus tersebut. Polisi juga telah memeriksa 10 orang saksi termasuk Djan Faridz sendiri selaku korban.

"Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan," lanjut Argo.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya