Daftar Kasus yang Membelit Rizieq FPI

Pemimpin Ormas FPI, Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA.co.id – Berbagai elemen organisasi masyarakat ramai-ramai melaporkan Imam Besar Fron Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab terkait pernyataan yang diduga memuat adanya unsur tindak pidana. Berikut ini rangkuman laporan masyarakat dengan terlapor Habib Rizieq ke kepolisian.

Habib Rizieq Minta Prabowo Proses Hukum Perusak Demokrasi RI 10 Tahun Terakhir

1. Habib Rizeq dilaporkan ke Polda Jawa Barat, oleh organisasi masyarakat Angkatan Muda Siliwangi (AMS) soal penghinaan salam Sunda.

Dalam sebuah ceramah di Purwakarta pada 13 November 2015 lalu, Habib Rizeq memplesetkan salam Sunda "Sampurasun" menjadi "Campuracun".

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

"Nama Habib Rizeq sebagai terlapo sudah masuk ke Reskrim Polda Jabar, dalam waktu dekat kita akan lakukan pemanggilan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo (saat itu).

2. Habib Rizeq dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh Sukmawati terkait isi ceramahnya di Bandung, Jawa Barat, yang dianggap menghina Pancasila dan Sukarno.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

"Penghinaannya bahwa Pancasila Ketuhanan ditaruh di pantat, sedangkan Piagam Jakarta ada di Kepala," kata Sukmawati, Putri Bapak Proklamator Bangsa Indonesia, Sukarno.

Kini, Bareskrim Polri sudah melimpahkan perkara itu ke Polda Jawa Barat untuk ditindaklanjuti, karena tempat kejadiannya ada di Bandung, Jawa Barat.

Habib Rizieq dilaporkan dengan tuduhan melakukan tindak pidana terhadap lambang negara dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 Undang-undang no.24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

3. Habib Rizeq dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia (PMKRI) ke Polda Metro Jaya, Senin, 26 Desember 2016. Rizieq dalam ceramahnya di Jakarta diduga melakukan penistaan agama Krtistiani dengan sangkaan Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kita melihat video di twitter atau instagram, di mana menurut kami orasi Rizeq Shihab telah melecehkan umat Kristiani. Kami laporkan saudara Rizieq Shihab atas dugaan penistaan agama," kata Presidium PP PMKRI, Angelo Wake Kako.

4. Habib Rizieq juga dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya, Minggu, 8 Januari 2017.

Rizieq dilaporkan karena dalam ceramahnya yang sudah menyebutkan kalau uang kertas baru yang diterbitkan Bank Indonesia berlogo palu arit yang merupakan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Rizieq dalam isi ceramahnya yang beredar luas tersebut bahkan secara terang-terangan merangkai cerita adanya logo PKI dalam uang terbaru dengan menuding sebagai kesalahan pemerintah padahal sikap pemerintah terhadap PKI sudah jelas, PKI merupakan partai terlarang," ujar Koordinator JIMAF, M Hendriyan Saksono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya