Polisi Terus Dalami Kasus Pembangun Masjid Wali Kota Jakpus
- Foe Peace - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli mengenai adanya dugaan  korupsi dalam pembangunan Masjid Al-Fauz di kantor Wali Kota, Jakarta Pusat, tahun 2010-2011.
"Penyidik akan mengundang keterangan ahli di bidang lainnya yang berkaitan dengan masalah ini," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2017.
Selain itu, Kepolisian juga akan meminta keterangan dari bidang anggaran apakah pembangunan Masjid Al-Fauz ada dugaan tindak pidana korupsi atau tidak.
"Karena yang dicari apakah ada perbuatan yang melawan hukum atau tidak," katanya.
Namun, Boy masih belum menyimpulkan apakah ada keterlibatan mantan Wali Kota Jakarta Pusat, yaitu Silviana Murni dalam perkara ini atau tidak. Karena, penyidik masih penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.
"Belum tahu siapa yang bertanggung jawab. Yang jelas ada dua periode Wali Kota saat itu," katanya.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan masjid di kantor Wali Kota Jakarta Pusat tahun 2010-2011 ini berawal dari Laporan Informasi Nomor: LI/48/XII/2016/Tipidkor tanggal 2 Desember 2016.
Kemudian Dittipikor Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/91/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016.
Untuk diketahui, saat itu yang menjabat Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah Sylviana Murni masa periode 2008-2010. Kemudian, posisi jabatan Silviana Murni diganti Saefullah masa periode 2010-2014.
(mus)