Awal Pengusutan Dugaan Korupsi Masjid Wali Kota Jakpus
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Al-Fauz kantor Wali Kota Jakarta Pusat tahun 2010-2011.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, penelusuran itu terkait adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Ada masukan laporan, kadang laporan itu berupa surat. Yang aktif kalau saya lihat selama ini dari LSM. LSM suka sekali memberi masukan dan ditindaklanjuti, biasanya dengan penyelidikan," kata Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2017.
Maka, dengan adanya laporan itu penyidik Kepolisian melakukan tahapan penelusuran dan mencari fakta apakah benar ada unsur kerugian negara atau tidak.
"Yang namanya penyelidikan belum bisa dikaitkan dengan fakta-fakta yang bisa disampaikan. Lebih kepada mengumpulkan bahan keterangan lah," ujarnya.
Tentunya, dalam penyelidikan ini penyidik Kepolisian akan melakukan pemanggilan kepada saksi ahli untuk dimintai keterangan. "Kaitan aspek biasanya dari ahli yang menentukan misalnya ahli konstruksi," ujarnya.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan masjid di kantor Wali Kota Jakarta Pusat tahun 2010-2011 ini berawal dari Laporan Informasi Nomor: LI/48/XII/2016/Tipidkor tanggal 2 Desember 2016.
Kemudian Dittipikor Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/91/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016.
Untuk diketahui, saat itu yang menjabat Walikota Administrasi Jakarta Pusat, Sylviana Murni masa periode 2008-2010. Kemudian, posisi jabatan Silviana Murni diganti Saefullah masa periode 2010-2014.
(mus)
Â