Plt Gubernur DKI Ancam Pecat Pegawai Curang Perekrutan PHL

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.
Sumber :
  • Yunisa Herawati/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengemukakan, pihaknya tidak segan mengambil tindakan  tegas seperti pemecatan jika menemukan oknum  pegawai negeri sipil yang menyeleweng dalam perekrutan pekerja harian lepas. 

Dinas Pertamanan Temukan Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin

"Kalau itu yang dilakukan dan ditemukan, kasih saya bukti. Besok saya berhentikan," kata Sumarsono, di Balai Kota, Kamis, 12 Januari 2017.

Sumarsono mengaku, pihaknya telah banyak mendapat laporan terkait pemberhentian secara sepihak PHL di Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan DKI Jakarta. 

Dukung Perombakan Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI, Pengamat: Tingkatkan Sinergitas Antar Birokrasi Dari DKI ke DKJ

Hal itu, menurut Sumarsono, telah menimbulkan keresahan karena beberapa hari belakangan ini para PHL mendatangi Balai Kota. Terbaru, ia mendapatkan laporan dua PHL dinas kebersihan atau biasa disebut pasukan oranye, mengeluhkan masalah yang sama kepadanya. 

"Pasalnya PHL ini mereka sudah dipekerjakan seminggu, udah masuk gorong-gorong kemudian tidak dibayar, terus dites enggak diterima," kata Sumarsono.

Pemprov Jakarta Ungkap Pemadaman Lampu Serentak Turunkan Emisi Karbon hingga 66,49 Ton

Berdasarkan pengakuan sejumlah PHL, menurut Sumarsono, beberapa di antara mereka sudah menjalani pekerjaan selama beberapa hari, terhitung dari tanggal 1 Januari 2017. Namun, diberhentikan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan yang jelas dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Terkait hal itu, Sumarsono akan meminta penjelasan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup  Kebersihan DKI Jakarta. "Mereka tidak punya kuasa karena dia powerless enggak berdaya. Karena dia tidak berdaya berarti jangan kita berdayakan," katanya. 

Sumarsono menjelaskan, sejumlah PHL yang mendatanginya mengakui sudah memenuhi persyaratan yang diminta oleh pihak penyelenggara. Persyaratan itu seperti KTP, kartu NPWP, ijazah asli serta tes urine. 

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi

Pemprov Jakarta Bakal Kaji Wacana Kantin Sekolah Dipungut Pajak

DPRD Jakarta menilai kantin sekolah berpotensi menghasilkan pendapatan retribusi daerah.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024