Disebut Buzzer Penista Agama, Pewarta Foto Lapor Polisi
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Pewarta Foto Indonesia (PFI) mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu, 11 Januari 2017. Kedatangan PFI melaporkan sebuah akun media sosial Facebook karena beberapa fotografer dalam foto tersebut disebut sebagai buzzer salah seorang calon gubernur DKI Jakarta.
Tak hanya itu, pemilik akun tersebut juga menggunakan kata-kata kasar seperti Pekerja Seks Komersial (PSK). Ketua PFI, Lucky C Pransiska mengatakan, kasus ini berawal pada 10 Januari 2017 sekitar pukul 15.00 WIB saat ia mendapat laporan adanya akun Facebook seseorang bernama EP yang memposting foto para anggota PFI di persidangan dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Jam empat itu baru saya konfirmasi ada teman yang masuk dalam foto itu. Saya konfirmasi yang bersangkutan betul tidak kalau itu foto kalian pewarta foto, lalu betul tidak kalau itu kejadian tanggal 3 Januari dan dikonfirmasi bahwa foto tersebut adalah foto teman-teman yang sedang menunggu persidangan Basuki Tjahja Purnama, itu adalah sidang pertama yang dipindahkan ke Kementan," kata Lucky kepada wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu, 11 Januari 2017.
Ia pun menjelaskan, pada saat itu anggota PFI sedang menunggu sidang dan ada seorang laki-laki memfoto mereka. "Jadi orang ini, 'Oh ini tinggal wartawan nih yang belum difoto. Lalu dia keluarkan handphonenya lalu memotretnya," katanya.
Sampai di sana, ia menuturkan bahwa pewarta foto tidak keberatan karena hanya difoto. Namun, ia baru mengetahui ternyata foto tersebut diberikan konteks negatif oleh seorang oknum.
"Salah satunya, bahwa disebut kami adalah tim buzzer atau cybernya penista agama. Kami tidak pernah mendukung pihak manapun dan kami tidak dalam posisi untuk berafiliasi atau berkaitan dengan pihak manapun," katanya.
Tak hanya itu, dalam foto tersebut, anggota PFI disamakan dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) asal Tiongkok. "Kalau fotonya sendiri kita tidak persoalkan. Tapi konteks negatifnya yang kita keberatan," katanya.
Atas hal tersebut, dirinya selaku Ketua PFI langsung menunggu sang pemilik akun Facebook meminta maaf dan pihaknya juga mengajukan surat terbuka. "Sempat kami pewarta foto sempat mengajukan surat terbuka pukul 18.30 WIB kemarin, lalu saya berikan pesan ke yang bersangkutan dan tidak ada tanggapan sedikit lalu beberapa menit kemudian akunnya nonaktif," katanya.
Pada Rabu tadi pagi, dirinya dihubungi oleh sang pemilik akun Facebook tersebut via FB Massenger yang berisi permintaan maaf. Namun, ia menyampaikan permohonan maaf yang bersangkutan ke dirinya keliru dan seharusnya menyampaikan permohonan maaf di timeline dan di halaman yang sama di foto yang sama.
"Dia mengklarifikasi itu, ternyata timeline FB-nya itu sudah bersih semua, akunnya sudah bersih semua. Jadi permohonan maaf dia menurut saya sudah tidak ada artinya apa-apa," katanya.
Oleh karena itu, dirinya dari pengurus PFI sepakat melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya supaya pihaknya mendapat informasi yang benar, fakta yang sesungguhnya, dan mengetahui sumber foto tersebut serta motivasi pelaku apa memberikan konteks negatif tersebut.
Ketika ditanya siapa pemoto dan pengunggah foto tersebut di Facebook, dirinya mengaku tidak mengetahuinya. "Menurut dugaan kami mungkin yang bersangkutan yang pertama kali memotret lalu mengunggah itu di social media dan diunggah lagi sama seseorang bernama EP lalu dikasih kata-kata," katanya.
Perihal permintaan maaf yang sudah dilakukan oleh pemilik akun Facebook EP, ia pun mengatakan, tidak menghentikan kasus ini. Sebab, permintaan maaf itu dilakukan secara personal ke dirinya, bukan ditulis di unggahan foto tersebut.
"Dia meminta maaf personal ke saya. Harusnya meminta maaf secara terbuka ke akun FB miliknya di foto tersebut. Tapi semua sudah dihapus. Sementara foto itu sudah tersebar sebanyak 2.029 orang. Harusnya 2.029 kalau fotonya tidak dihilangkan, ketika kita menyampaikan informasi terbaru konfirmasi itu akan diterima oleh dua ribu orang itu," ujarnya.
Dalam laporan ini, pihaknya membawa sejumlah alat bukti seperti capture postingan foto tersebut yang beredar di media sosial.
Dalam laporan bernomor LP/147/I/2017/PMJ/ Dit Reskrimsus tertanggal 11 Januari, terlapor yang masih lidik di jerat pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Eletronik).
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan mengatakan, pihaknya akan menyelidiki kasus ini. "Lagi didalami Cyber Crime. Sedang ditindak lanjuti. Sekarang didalami," kata Iriawan.
Untuk diketahui, sempat menjadi viral melalui media sosial terhadap pewarta foto yang berkumpul saat menunggu persidangan Basuki. Dalam akun media sosial milik EP, dirinya menuliskan di foto tersebut, “Tim Cyber/buzzer penista agama yang malu dan takut ketahuan tampangnya untuk dipublikasikan, turut hadir di persidangan hari ini. Udah seperti PSK asal Cina kelakuannya mereka, pakai tutupin muka segala.”
Tak lama setelah viral, Eko pun menyampaikan maafnya kepada Pewarta Foto Indonesia. Ia mengaku mendapatkan foto dan keterangan dari postingan netizen bernama Benz Syafe’i. “Saya bersalah karena teledor tidak mengkonfirmasi kebenarannya terlebih dahulu,” tulis Eko mengklarifikasi. Ia pun langsung menghapus untuk menghindari ketidakbenaran.