Ahok Tegaskan Pembelian Lahan Sumber Waras Sudah Sah
- Fajar Ginanjar Mukti/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Calon Gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menegaskan pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI di bawah kepemimpinannya selalu sah. Penegasan Ahok itu menanggapi ditolaknya gugatan Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada pemerintah dan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).
Majelis hakim PN Jakbar, dalam sidang pembacaan putusan Selasa kemarin, 10 Januari 2017 menyatakan pembelian oleh pemerintah kepada YKSW sah. Klaim PSCN bahwa lahan yang dijual adalah miliknya tidak dibenarkan pengadilan.
Menurut Ahok, keluarnya putusan menunjukkan tidak ada iktikad buruk dari pemerintah dalam membeli lahan milik YKSW. Lahan itu dinilai tidak sedang berada dalam sengketa sehingga pemerintah membelinya untuk dijadikan lokasi pembangunan rumah sakit khusus kanker dan jantung.
"Ya memang (pembelian) sah kok," ujar Ahok di Rumah Lembang, markas pemenangan Ahok - Djarot di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017 di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Januari 2017.
Menurut Ahok pembelian dilakukan karena pemerintah mendapat rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemerintah tak ragu menganggarkan Rp755,69 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2014.
"Kalau kamu mau beli tanah apa pun, paling aman ya (minta rekomendasi) ke BPN," ujar Ahok.
(ren)