Pacaran di Taman, Gadis Diperas dan Diperkosa Sopir Angkot
- VIVA.co.id / Muhammad Iqbal
VIVA.co.id – Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap AW alias Mandor (30) dan PF alias Ambon karena memperkosa gadis berusia 15 tahun.Â
Menurut Kepala Sub  Humas Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi Mansuri, perkosaan terjadi 30 Desember 2016. Saat itu korban sedang memadu kasih dengan pacarnya di Taman Tekno II.
Tiba-tiba kedua pelaku datang menghampiri korban dan pacarnya. Lalu pelaku menuduh korban telah berbuat asusila di lokasi. Pelaku pun meminta kedua korban untuk membuat pernyataan di atas materai.
"Pacar korban disuruh membeli meterai dengan alasan untuk membuat surat pernyataan," kata Mansuri kepada VIVA.co.id, Rabu 11 Januari 2017.
Saat pacar korban pergi, kedua pelaku memeras korban, telepon genggam milik korban dan uang Rp500 ribu diambil paksa. Setelah itu pelaku membawa korban ke rumah kosong dan korban diperkosa secara bergiliran oleh kedua pelaku.
"Setelah tersangka PF menyetubuhi korban kemudian tersangka AW masuk ke rumah kosong tersebut dan bergantian meminta korban untuk melakukan pencabulan terhadapnya," ujarnya.
Kasus ini dilaporkan orang tua korban satu hari setelah kejadian ke polisi. Penangkapan kemudian dilakukan polisi di kawasan Rawa Buntu, Serpong.
"Awalnya kita tangkap Mandor pada 5 Januari 2017. Pada tanggal 8 Januari, Ambon, seorang sopir, kita tangkap dengan melakukan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan atau kabur," kata Mansuri.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Kedua tersangka kini ditahan dan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak," ujarnya.