Hakim Putuskan Penjualan Lahan RS Sumber Waras ke DKI Sah
- Foe Peace - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan gugatan Perhimpunan Sosial Candra Naya, tentang pemindahan Sertifikat Hak Guna Bangunan antara Yayasan Kesehatan Sumber Waras kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam putusannya, majelis hakim menolak semua gugatan yang diajukan PSCN. Majelis hakim memutuskan YKSW sah menjual lahan Rumah Sakit Sumber Waras kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Majelis hakim menolak gugatan dari penggugat seluruhnya dan menghukum penggugat memikul biaya dalam perkara ini sebesar Rp516 ribu," kata Ketua Majelis Hakim M. Arifin saat membacakan putusan di ruang sidang Soerjadi, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Selasa, 10 Januari 2017.
Hakim menilai YKSW adalah lembaga sah yang berhak mengalihkan SHGB kepada Pemprov DKI. Sebab, YKSW memiliki surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM.
"Majelis hakim berpendapat, penggugat tidak bisa buktikan sertifikat hak guna tanah adalah miliknya, maka tergugat adalah subjek hukum yang sah yang memiliki tanah tersebut. Tergugat (YKSW) berhak menjual kepada turut tergugat (Pemprov DKI)," ujar Arifin.
Kuasa hukum PSCN, Amor Tampubolon, merasa kecewa karena gugatannya tidak dikabulkan. "Kami tidak sependapat, kami punya hak untuk banding. Kami dari awal, gugatan kami mendasar dan punya bukti tetapi berbeda pendapat dengan majelis, dan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Ini belum akhir," kata Amor.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Dimas Prayoga mengatakan, dengan adanya putusan ini maka sudah cukup jelas lahan RS Sumber Waras adalah tanah milik YKSW. "Jadi tidak ada yang berubah dan tidak pernah beralih kecuali pada Pemprov tahun 2014. Jadi tidak ada debat lagi," kata Dimas.
Awalnya RS Sumber Waras didirikan Perhimpunan Sosial Candra Naya (Sin Ming Hui) pada 17 Agustus 1962. Tapi belakangan terjadi sengketa kepemilikan seiring berpindahnya kepengurusan RS Sumber Waras ke YKSW pada 6 Desember 1962.