Hakim Putuskan Penjualan Lahan RS Sumber Waras ke DKI Sah

RS Sumber Waras akan direvitalisasi menjadi rumah sakit yang khusus bagi penderita penyakit kanker dan jantung.
Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan gugatan Perhimpunan Sosial Candra Naya, tentang pemindahan Sertifikat Hak Guna Bangunan antara Yayasan Kesehatan Sumber Waras kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dinas Pertamanan Temukan Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin

Dalam putusannya, majelis hakim menolak semua gugatan yang diajukan PSCN. Majelis hakim memutuskan YKSW sah menjual lahan Rumah Sakit Sumber Waras kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Majelis hakim menolak gugatan dari penggugat seluruhnya dan menghukum penggugat memikul biaya dalam perkara ini sebesar Rp516 ribu," kata Ketua Majelis Hakim M. Arifin saat membacakan putusan di ruang sidang Soerjadi, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Selasa, 10 Januari 2017.

Dukung Perombakan Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI, Pengamat: Tingkatkan Sinergitas Antar Birokrasi Dari DKI ke DKJ

Hakim menilai YKSW adalah lembaga sah yang berhak mengalihkan SHGB kepada Pemprov DKI. Sebab, YKSW memiliki surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

"Majelis hakim berpendapat, penggugat tidak bisa buktikan sertifikat hak guna tanah adalah miliknya, maka tergugat adalah subjek hukum yang sah yang memiliki tanah tersebut. Tergugat (YKSW) berhak menjual kepada turut tergugat (Pemprov DKI)," ujar Arifin.

Pemprov Jakarta Ungkap Pemadaman Lampu Serentak Turunkan Emisi Karbon hingga 66,49 Ton

Kuasa hukum PSCN, Amor Tampubolon, merasa kecewa karena gugatannya tidak dikabulkan. "Kami tidak sependapat, kami punya hak untuk banding. Kami dari awal, gugatan kami mendasar dan punya bukti tetapi berbeda pendapat dengan majelis, dan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Ini belum akhir," kata Amor.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Dimas Prayoga mengatakan, dengan adanya putusan ini maka sudah cukup jelas lahan RS Sumber Waras adalah tanah milik YKSW. "Jadi tidak ada yang berubah dan tidak pernah beralih kecuali pada Pemprov tahun 2014. Jadi tidak ada debat lagi," kata Dimas.

Awalnya RS Sumber Waras didirikan Perhimpunan Sosial Candra Naya (Sin Ming Hui) pada 17 Agustus 1962. Tapi belakangan terjadi sengketa kepemilikan seiring berpindahnya kepengurusan RS Sumber Waras ke YKSW pada 6 Desember 1962.

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi

Pemprov Jakarta Bakal Kaji Wacana Kantin Sekolah Dipungut Pajak

DPRD Jakarta menilai kantin sekolah berpotensi menghasilkan pendapatan retribusi daerah.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024