Oknum PNS DKI Minta Bayaran untuk Terbitkan SK Guru

Ilustrasi antrean Guru Honorer untuk Menjadi PNS
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Sejumlah guru honorer kategori dua (K2) memprotes tindakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, yang mengirim guru bantu ke sekolah tempat mereka mengajar.

Protes itu disampaikan melalui Komisi E (Bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD DKI oleh para guru honorer, yang  didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Federasi Pendidikan dan Aparat Sipil Negara Serikat Buruh Sejahtera Indonesia.

Oktoberta Sri Sulastri (44), guru Kelas V Sekolah Dasar Negeri (SDN) Duri Utara 01 pagi, Tambora, Jakarta Barat, mengaku telah mengajar sejak 2002. Menurut Sulastri, seorang guru bantu tiba-tiba dikirimkan Dinas Pendidikan DKI untuk menggantikannya. Hal itu terjadi ketika Sulastri sedang menuntut pengangkatan dia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI.

Sulastri sendiri mengaku telah lulus tes Calon PNS dan telah selesai melakukan pemberkasan.

"Karena diganti guru bantu, saya sekarang tidak tahu harus melakukan apa," ujar Sulastri kepada anggota Komisi E DPRD DKI di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Januari 2017.

Persoalan yang dialami Sulastri dialami pula oleh sebagian dari 32 guru honorer yang mengadu.

Sementara Eveta, yang merupakan staf tata usaha di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 126 Jakarta, mengaku telah lulus ujian CPNS. Ia juga telah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dimintai Uang

Namun, menurut Eveta, Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS yang diperlukan supaya dirinya bekerja sebagai PNS di Pemerintah Provinsi DKI tak kunjung ia terima dari Dinas Pendidikan DKI. Eveta mengaku sempat dimintai uang sebesar Rp180 juta oleh oknum Dinas Pendidikan DKI supaya SK itu diberikan.

Dinas Pertamanan Temukan Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin

"Jadi, saya kerja setiap hari tapi tidak dapat gaji bahkan sebesar UMP (Upah Minimum Provinsi), karena SK CPNS belum keluar," ujar Eveta.

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Veri Yonnefil meminta Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Bowo Irianto dan perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI yang dihadirkan untuk menyelesaikan masalah.

Dukung Perombakan Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI, Pengamat: Tingkatkan Sinergitas Antar Birokrasi Dari DKI ke DKJ

Menurut Veri yang berasal dari fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), permasalahan menunjukkan sistem perekrutan guru honorer untuk dijadikan PNS di DKI belum baik.

"Tolong dicarikan solusi supaya para guru bisa dapat penghasilan yang lebih baik (sebagai PNS)," ujar Veri.

Pemprov Jakarta Ungkap Pemadaman Lampu Serentak Turunkan Emisi Karbon hingga 66,49 Ton

 

(ren)

Ilustrasi STNK.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk aturan opsen pajak kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024