Sidang Kelima Ahok, Jaksa Hadirkan 5 Saksi

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di ruang sidang PN Jakarta Utara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/POOL/Irwan Rismawan

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Selasa, 10 Januari 2017 akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama. Ini merupakan sidang kelima yang akan dijalani oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Agenda sidang masih sama dengan sidang keempat, yakni, mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rencananya, persidangan perkara tersebut digelar lagi di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tempat sidang keempat dilaksanakan.

Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, mengaku akan menjadi salah satu saksi yang dihadirkan JPU. Pedri Kasman merupakan salah satu orang yang melaporkan Ahok ke polisi atas tuduhan dugaan penistaan agama.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Selain Pedri, ada empat orang lagi yang disebut-sebut akan dihadirkan JPU dalam sidang tersebut yaitu, Burhanudin, Ibun Baskoro, Irena Handono, dan Wilyudin Abdul Rasyid Dhani.

Saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara
Lina Mukherjee

Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Dibuat Tremor Karena Hal Ini

Lina Mukherjee divonis penjara atas kasus penistaan agama. Lina tersandung masalah hukum lantaran membuat konten makan kulit babi yang diawali dengan mengucap 'Bismillah'

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024