Sri Bintang Pamungkas Cs Segera Disidang
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA.co.id – Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan makar Sri Bintang Pamungkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas itu telah dilimpahkan pada Jumat, 6 Januari lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, pelimpahan berkas itu usai dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang selama ini telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"(Saksi) sudah tidak ada lagi, jadi kami akan menunggu penilaian dari Kejaksaan," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 9 Januari 2017.
Selain Sri Bintang, polisi juga telah melimpahkan berkas kakak beradik Rizal Kobar dan Jamran ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Keduanya disangkakan dengan pelanggaran Undang Undang ITE (Informasi dan Transaksi Eletronik).
"Untuk (berkas perkara) Jamran dan Rizal sudah kami limpahkan Minggu lalu. Kami tetap melimpahkan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE," ucapnya.
Argo mengatakan, berkas perkara ketiganya dilakukan secara split. Artinya, berkas perkara dipecah menjadi dua bagian atau lebih.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo Yahya, membenarkan pelimpahan berkas tersebut. "Berkas pada Jumat 6 Januari sore diterima Kejati atas nama Sri Bintang, Jamran dan Rizal," kata Waluyo ketika dikonfirmasi.
Nantinya, ketiga berkas tersebut akan diteliti oleh jaksa di mana jaksa mempunyai waktu selama 14 hari untuk menentukan apakah berkas ketiganya lengkap atau tidak. Setelah dinyatakan lengkap, ketiganya akan menjalani proses persidangan.
Untuk diketahui, Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar dan Jamran ditangkap pada Jumat 2 Desember 2016 sebelum aksi damai 212. Total polisi menangkap 11 orang tersangka karena diduga ingin memanfaatkan aksi 212 sebagai upaya makar.
Dalam penyelidikannya, dari 11 orang yang diamankan, hanya ketiga orang ini yang dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya. Polisi beranggapan ketiganya tidak kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.