Plt Gubernur DKI Pastikan Normalisasi Sungai Tetap Berlanjut

Bangunan ilegal di bantaran kali tetap dibongkar untuk melanjutkan program normalisasi sungai di Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah Ibu Kota membongkar sejumlah bangunan di bantaran sungai sudah tepat. Hal itu sesuai dengan niat pemerintah untuk menormalisasi sungai, guna mengurangi banjir yang kerap terjadi di sejumlah wilayah Jakarta. 

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

"Ini tidak menghentikan proses normalisasi. Yang penting sungai ini tidak sampai tertutup untuk pengendalian banjir apalagi untuk menghadapi Januari - Februari yang luar biasa anomali curah hujannya," kata Sumarsono di Balai Kota, Senin 9 Januari 2017.

Menurut Sumarsono, hal yang telah dilakukan DKI hanya memindahkan warga dari tempat tinggal lama ke tempat baru. Mayoritas masyarakat yang sudah menempati rumah susun, dianggap bisa menerima kebijakan pemerintah menggusur huniannya.

Ini 17 Panggung Spektakuler yang Siap Meriahkan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta

Hal ini karena mereka diberikan fasilitas untuk menunjang aktivitas warga di lingkungan baru. "Mereka memenuhi kehidupan yang lebih baru, lebih layak. Dengan fasilitas sekolah gratis, kesehatan dan sebagainya," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga Bukit Duri perihal penggusuran yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI di tempat tinggalnya. 

Banyak Penutupan Jalan, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2025

Gugatan itu mempertanyakan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dalam surat peringatan tersebut  warga diminta mengosongkan rumahnya karena menempati lahan di bantaran sepanjang sungai Ciliwung. 

Sumarsono mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, yaitu banding sembari mempelajari putusan dari PTUN tersebut. 


(ren)

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak memungut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025